Home Hukum Petualangan Asmara Paksa Berujung Penjara dan Denda Rp1 M

Petualangan Asmara Paksa Berujung Penjara dan Denda Rp1 M

Karanganyar, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan kejahatan seksual berinisial AY (16) alias Gombloh ditangkap aparat Satreskrim Polres Karanganyar. Ia mengancam bakal mengunggah foto tidak pantas calon korbannya apabila menolak berkencan.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan penangkapan AY berkat laporan seorang calon korban berinisial VNQ (16) ke polisi. Tersangka yang merupakan warga Kota Solo ini menjaring korban lewat akun media sosial. Sekitar Maret 2020, ia berkenalan dengan VNQ di dunia maya. Obrolan keduanya di sana menunjukkan kecocokan. Hingga akhirnya, VNQ termakan bujuk rayu AY.

VNQ diminta mengirim gambar tidak pantas lewat medsos juga. Selain itu foto pose tak patut VNQ. Setelah mendapatkan gambar-gambar tak senonoh itu, giliran AY beraksi, kata Kapolres kepada wartawan usai menggelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres, Rabu (20/5).

Berbekal gambar pribadi VNQ, tersangka mengancamnya. Ia memaksa gadis belasan tahun ini menuruti nafsunya. Untung saja VNQ melapor ke polisi sampai akhirnya identitas tersangka terbongkar. Untuk meringkusnya, polisi menyarankan VNQ berpura-pura menyetujui berkencan. Di situlah AY ditangkap di wilayah Serengan, Solo pada Senin 18 Mei 2020 pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan penyidik, AY mengaku modus tersebut berhasil memperdaya tiga gadis dari 10 perempuan yang diincarnya. Kapolres mengimbau para orangtua jeli mengawasi aktivitas putra putrinya, terutama dari pengaruh buruk media sosial. Barang bukti kasus ini berupa akun facebook, satu unit CPU, monitor komputer dan keyboard serta sebuah ponsel serta akun facebook VNQ.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 UURI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Lalu pasal 52 ayat (1)UURI no 19tahun 2016 tetang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar  ditambah sepertiga dari pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.  

210