Home Ekonomi Ini Aturan Mall di Surabaya Selama PSBB

Ini Aturan Mall di Surabaya Selama PSBB

Surabaya, Gatra.com - Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai di Jawa Timur, sejumlah mall di Surabaya masih dperbolehkan buka oleh pemerintah. Mall yang buka tersebut tetap diwajibkan menerapkan semua protokol kesehatan yang berlaku.

Pantauan Gatra.com, sebagian mall di Surabaya memilih menutup semua gerai, kecuali swalayan dan apotik. Beberapa mall besar lainnya, salah satunya Tunjungan Plaza , tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat.

Gerai yang buka pun, tertentu. Hanya gerai yang menjual makanan minuman, pakaian, apotik, dan swalayan. Sedangkan sejumlah gerai yang menjual produk elektronik dan jam tangan, tidak diperbolehkan buka.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan, gerai-gerai yang buka dan tutup tersebut berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku selama PSBB di Surabaya. Yakni, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 19 tahun 2020.

Pertama, terkait tenant atau gerai apa saja yang diperbolehkan buka. Sutandi mengatakan, mall besar seperti Tunjungan Plaza tersebut hanya membuka gerai yang menjual kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

"Selama PSBB kami mengacu pada Perwali no. 19 Tahun 2020 dan aturan Satpol PP kepada pengusaha bahwa kategori kebutuhan pokok. Itu dimaksudkan sandang pangan papan. Artinya toko-toko termasuk fashion itu boleh buka," kata Sutandi kepada Gatra.com, Rabu (20/5).

Selain kategori gerai tersebut, lanjut Sutandi, dilarang beroperasi atau buka. Antara lain, gerai yang menjual produk elektronik, perhiasan, jam tangan, salon kecantikan, dan bioskop. Gerai produk makanan minuman dan area food court juga terbatas untuk layanan bawa pulang (take away).

Selain kategori gerai yang diperbolehkan buka, aturan main PSBB juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan di area dalam gedung mall. Sutandi menjelaskan, semua mall yang masih buka telah dilengkapi dengan thermal scanner yang biasa digunakan di bandara dan hand sanitizer.

"Semua pintu masuk kami terapkan protokol kesehatan. Termasuk pintu masuk untuk karyawan dan SPG-nya. Mereka juga harus melalui protokol yang sama. Jadi memang tidak terpusat satu pintu," jelas Sutandi.

Penggunaan alat tersebut dilakukan di setiap pintu masuk gedung mall dan gerai yang buka. Pengunjung yang masuk juga diwajibkan memakai masker. Sementara, gerai fashion utamanya, juga wajib menerapkan physical distancing dengan cara membatasi jumlah pengunjung yang keluar dan masuk.

"Contohnya, kami bikin patokan social distancing 2 x 2 meter untuk satu individu. Artinya, kalau area toko luasnya 200 meter, pengunjung yang boleh masuk hanya 50 orang. Jadi, sisanya (pengunjung lain) tunggu di luar," tuturnya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tersebut akan terus dijalankan selama PSBB. Setelah itu, akan ada pelonggaran. Contohnya, gerai makanan yang dapat membuka kembali layanan makan minum di tempat seperti biasa.

Hanya, lanjut Sutandi, pihaknya akan mengurangi setengah dari kapasitas total tempat duduk yang biasa tersedia sebelum pandemi COVID-19. Sehingga, gerai makanan dan minuman tidak terlalu dipadati pengunjung.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Industri Jawa Timur membolehkan semua toko, pasar, dan mall beroperasi selama PSBB. Intinya, selama beroperasi, toko, pasar, dan mall terebut wajib menaati aturan physical distancing.

3920