Home Internasional Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Cina, 2 Terlantar di Pakistan

Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Cina, 2 Terlantar di Pakistan

Jakarta, Gatra.com - Dua orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Cina dikabarkan hilang karena meloncat dari kapal saat melintasi perairan Aceh dan 2 orang lainnya terlantar di Pakistan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan, kejadian tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Fisher Centre Bitung dan Fisher Centre Tegal pada tanggal 21 Mei 2020.

Menurut Abdi, keempat orang ABK tersebut diberangkatkan oleh satu manning agent yang sama yaitu PT Mandiri Tunggal Bahari (PT MTB). Komisaris dan Direktur PT MTB sejak tanggal 17 Mei 2020 sedang menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas kasus kematian dan pelarungan AKP asal Indonesia yang juga bekerja di kapal berbendera Cina, Lu Qing Yuan Yu 623.

Abdi mengatakan bahwa kedua kejadian ini memberi peringatan kepada bangsa Indonesia bahwa praktik kerja paksa dan perbudakan masih ada dan memakan korban Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia di kapal asing.

"Berdasarkan screnning awal yang dilakukan oleh pengelola Fisher Centre Bitung dan Tegal mengindikasikan adanya praktik kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami oleh AKP Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina," ujar Abdi.

Indikasi tersebut berdasarkan pengaduan korban atas nama Hamdani yang tidak menerima gaji setelah 4 bulan (2 November 2019-19 Maret 2020) bekerja di kapal ikan berbendera Cina yaitu MV Jin Sheng. Dalam perjanjian kontrak, gaji bekerja di kapal MV Jin Sheng sebesar US$300 per bulan sehingga pihak kapal atau manning agent menunggak pembayaran gaji sebesar US$12.000.

Karena mengalami sakit, Eko Suryanto dan temannya Hamdani dipindahkan ke kapal kecil berbendera Pakistan bernama Herari. Sejak Maret 2020 atau sudah terhitung 2 bulan ini, Hamdan dan Eko Suryanto terlantar di pelabuhan Karachi, Pakistan, tanpa ada upaya pemulangan atau bantuan yang diberikan oleh PT MTB.

Sementara itu, berdasarkan pengaduan keluarga korban atas nama Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera Cina yaitu Fu Yuan Yu 1218 bahwa dia seringkali mengalami kekerasan fisik dikapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum.

Adithya dan 5 rekannya akhirnya terlibat konflik perkelahian dengan 11 orang ABK berkebangsaan Cina. Puncak dari tekanan yang mereka terima, pada tanggal 7 April 2020, akhirnya 6 AKP Indonesia melakukan perlawanan ketika kapal melintas di perairan dekat Pulau Sabang di Aceh.

"Akibat perkelahian tersebut, 6 orang AKP asal Indonesia melompat ke laut dan nahasnya sampai saat ini nasib Adithya Sebastian dan Sugiyana Ramdhan belum ditemukan keberadaannya," kata Abdi.

Berdasarkan pengaduan korban dan keluarga korban, mereka berasal satu manning agent yang sama yaitu PT MTB. Keberadaan dan operasional PT MTB terindikasi ilegal karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

1183