Home Hukum Di Pati Kasus Ini yang Paling Mendominasi

Di Pati Kasus Ini yang Paling Mendominasi

Pati, Gatra.com - Jumlah tindak pidana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih didominasi kasus penganiayaan. Periode 24 April hingga 22 Mei 2020 saja tercatat ada 13 kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Pati.

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, selama operasi ketupat candi tahun ini secara kumulatif, ada sebanyak 52 kasus tindak pidana. Dari total tersebut kasus penganiayaan menduduki urutan pertama dengan 13 kasus.

“Di Pati masih didominasi kasus penganiayaan. Berdasarkan tingginya kasus itu maka kita memfokuskan ke penertiban minuman keras (miras). Karena miras masih menjadi akar penyebab terjadinya perkelahian atau penganiayaan,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pai, Sabtu (23/5).

Ia mengaku, mengerahkan 20 Polsek dengan total 537 anggota untuk mengamankan miras ilegal. Alhasil 11 kasus tindak pidana miras berhasil dijaring dengan tangkapan terbesar di Kecamatan Trangkil.

“Jumlah miras yang berhasil kami sita sebanyak 1.673 botol miras, dengan rincian 893 miras pabrikan, empat miras pabrikan dan arak ada 740 buah,” ujarnya.

Dari sekian kasus miras, ada satu yang cukup unik, mengingat ada salah satu oknum pengurus Ormas di Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa yang kedapatan menyimpan 120 botol minuman keras Congyang di rumahnya. Sempat terjadi ketegangan antara personel kepolisian dengan puluhan anggota ormas, hanya saja bisa diselesaikan secara persuasif. “Iya oknum ormas,” ucap Kapolres.

Sementara untuk kasus lainnya adalah tujuh kasus currat, dua kasus curras, lima kasus curanmor, pembakaran dua kasus, penipuan sebanyak tiga kasus, sajam satu kasus, narkoba empat kasus, curi tiga kasus dan pengrusakan satu kasus pada kurun waktu yang sama.

“Sedangkan untuk data kecelakaan lalu lintas ada sebanyak 88 kasus dengan korban luka ringan sejumlah 111 orang,” ucapnya. 

1318