Home Hukum Meski Lebaran, Pelanggar PSBB di Palembang Disanksi Sosial

Meski Lebaran, Pelanggar PSBB di Palembang Disanksi Sosial

Palembang, Gatra.com – Para pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang mulai disanksi. Hari ini (25/5) yang masih merupakan hari raya Idul Fitri, sebanyak 21 pelanggar PSBB diberi sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum.

Para pelanggar juga wajib menggunakan rompi ungu saat melaksanakan sanksi yang diberikan.

Informasinya, pelanggar PSBB di kota Palembang ini sebagian besar kedapatan tidak menggunakan masker. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 14 tahun 2020 mengenai PSBB diketahui jika sanksi diberikan berdasarkan tingkat kesalahan. Sebanyak 21 pelanggar PSBB melaksanakan kerja sosial dengan membersihkan sarana dan fasilitas umum di Palembang, di antaranya kawasan Kambang Iwak Park, Fly Over Jakabaring dan pasar Lemabang. Para pelanggar kedapatan melanggar di antaranya saat petugas melakukan pemeriksaan di posko, juga saat pemeriksaan di check point di kota Palembang.

Seketaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan berdasarkan Perwali yang sudah ditandatangani dan menjadi dasar hukum pelaksanaan PSBB diketahui beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Pada pembatasan aktivitas di luar rumah, para pelanggar bisa dikenakan empat jenis sanksi, di antaranya kerja sosial.

“Berdasarkan aturannya, setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau fasilitas umum bisa disanksi,” ujarnya, Senin (25/5).

Perwali mengatur empat sanksi di antaranya sanksi adminitrasi berupa pembinaan, atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, mendapatkan karantina di gedung PGRI, serta sanksi berupa denda adminitratif, yakni Rp100.000-Rp250.000.

Tim gugus tugas penanganan Covid 19 juga sudah membuka 12 check point di Palembang, di antaranya di terminal Km 12 Palembang, di jalan Demang Lebar Daun, di dermaga 16 ilir Palembang,jalan Mayjen Ryacudu, terminal Karya Jaya, simpang Talang Jambe, di jalan Kolonel H Burlian, jalan Basuki Rahmay, jalan M Isa, jalan Plaju-Patra dan simpang Talang Putri, dan check point di Jakabaring.

390