Home Hukum Wawancara Siti Fadilah-Deddy Corbuzier Tak Penuhi Syarat

Wawancara Siti Fadilah-Deddy Corbuzier Tak Penuhi Syarat

Jakarta, Gata.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan wawancara bahwa wawancara mantan Menteri Kesehatan (Mekes), Siti Fadilah Supari, oleh Deddy Corbuzier tidak memenuhi persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Dedy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata Rika Aprianti,Kabag Humas dan Protokoler Ditjen PAS Kemenkum HAM, Selasa (26/5).

Rika menjelaskan, persyartan untuk wawancara tersebut sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada DirektoratJenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.

Rincian ketentuannya, lanjut Rika,di antaranya Pasal 28 Ayat (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

"Pasal 30 [Ayat] (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja," katanya.

Pasal 30 Ayat (4) menyatakan bahwa Pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Selanjutnya, Pasal 32 Ayat (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

238