Home Kesehatan Pemprov Riau Siapkan Sanksi ASN yang Tambah Waktu Libur

Pemprov Riau Siapkan Sanksi ASN yang Tambah Waktu Libur

Pekanbaru, Gatra.com - Seiring berakhirnya momen libur lebaran, Pemerintah Provinsi Riau melakukan pemantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menambah waktu libur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan pihaknya sudah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan absensi pegawai pasca berakhirnya libur lebaran, pada Selasa (26/5).

"Kita sudah minta OPD menjalankan absen, untuk memastikan tidak ada ASN menambah waktu libur," jelasnya, di Pekanbaru.

Adapun absen kehadiran berlaku bagi ASN yang tidak menerapkan Work From Home (WFH), sesuai yang diusulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). WFH sendiri berlaku hingga 29 Mei mendatang.

"Semua wajib masuk hari ini. Nanti kita minta petugas untuk mengecek absen kehadiran ASN pada masing-masing OPD. Kecuali bagi yang WFH," katanya.

Ikhwan mengatakan, sejak beberapa hari ini lalu, pihaknya sudah memberi informasi kepada ASN, tentang tidak adanya cuti bersama lebaran tahun ini. Jika masih ada ASN yang tidak masuk kerja alias menambah libur, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi.

Terbatasnya waktu liburan kali ini, disebabkan wabah Corona yang belum menunjukan perlambatan di Riau. Hingga Selasa siang, tercatat 149 pasien dalam pengawasan, dan 111 pasien positif COVID-19.

256

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR