Home Hukum Cegah Covid di Lapas, Ditjen PAS Bebaskan Lebih 39.000 Napi

Cegah Covid di Lapas, Ditjen PAS Bebaskan Lebih 39.000 Napi

Jakarta, Gatra.com - Kemenkumham telah melakukan pembebasan 39.876 narapidana di seluruh Indonesia, setelah instruksi pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemenkumham merelaksasi pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. "Asimilasi dengan jumlah data 37.473 (polindrom dibaca dari depan dan belakang sama) dengan narapidana dewasa 36.539 dan narapidana anak 934 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).

Jumlah ini telah melampaui target Kemenkumham seluruh narapidana 30.000 orang bisa dibebaskan sesuai keputusan Menteri. Asimilasi akan dilakuakan di rumah tetapi tetap dibawah Pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan). "Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan. Integrasi dengan jumlah data 24.03 orang terdiri dari narapidana dewasa 2.360 orang dan narapidana anak 43 orang," jelas Rika.

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan tertentu di antaranya bahwa Narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020. Atau anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

 

293