Home Kebencanaan New Normal di Jabar Hanya Untuk 15 Daerah, Sisanya PSBB

New Normal di Jabar Hanya Untuk 15 Daerah, Sisanya PSBB

Bandung, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi COVID-19 bagi 15 kabupaten/kota. Sedangkan sisanya sebanyak 12 kabupaten/kota direkomendasikan meneruskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 
 
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian level kewaspadaan Covid-19 di tiap daerah. Penerapan AKB hanya diperbolehkan bagi daerah yang telah terkendali dengan level kewaspadaan biru. Sedangkan level kuning, merah dan hitam direkomendasikan PSBB. 
 
"Di Jawa Barat hari ini zona merah berjumlah 0, kemudian 12 zona kuning, dan alhamdulillah ada 15 zona biru. Kalau dipresentasikan zona biru ada 60 persen. Zona kuning 40 persen. Nah karena zona biru sudah terkendali. Zona ini yang kami beri izin melakukan new normal atau kami menyepakati istilahnya adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Ridwan Kamil, Jumat (29/5). 
 
Dalan perhitungan level kewaspadaan, ada 9 aspek yang dihitung, mulai dari laju pasien pasitif, ODP, PDP, Kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, laju transmisi atau kontak indeks, laju pergerakan, dan resiko georafis. 
 
Dari 9 aspek itu menghasilkan, skor rendah 8-11 masuk level 5 (kritis) warna hitam. Skor 12-14 masuk level 4 (berat) warna merah. Skor 15-17 level 3 kuning (cujup berat). Skor 18-20 biru (moderat). Dan skor 21-24 masuk kategori level 1 hijau (rendah). 
 
"Berdasarkan kajian inilah kami memilah mana yang PSBB, mana yang boleh AKB,"  ucapnya. 
 
12 daerah di Jabar yang masuk zona kuning atau wilayah yang melanjutkan PSBB meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, kota Cimahi, dan Kota Depok.
 
"Untuk PSBB-nya dibagi dua deadline. Bodebek sampai tanggal 4 Juni 2020. Kemudian 7 daerah di luar Bodebek yang masih kuning direkomendasi untuk melanjutkan PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni 2020," paparnya. 
 
Adapun 15 daerah yang menerapkan AKB di Jabar meliputi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasik.
 
"Wilayah yang diizinkan AKB kami akan lengkapi dengan 400 ambulance yang nanti diisi oleh alat rapid test yang berkeliling di daerah-daerah yang kita anggap harus diwaspadai," pungkasnya. 
 
140