Home Milenial Dikbud NTT Segara Bayar Insentif Guru

Dikbud NTT Segara Bayar Insentif Guru

Kupang, Gatra.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera membayarkan insentif para guru komite di sekolah negeri dan guru tidak tetap (GTT) di sekolah yayasan. Begitupun guru-gurui yang mengabdi di Sekolah Luar Biasa (SLB) akan dibayarkan awal bulan Juni 2020.

“Bulan Juni 2020 nanti insentif para guru komite di sekolah negeri dan guru tidak tetap (GTT) di sekolah swasta, berikut di Sekolah Luar Biasa (SLB), akan dibayar. Ini karena verifikasi data akuratnya sudah kami kantongi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTT, Benyamin Lola, kepada Gatra.com, Jumat ( 29/5).

Dia menyebutkan, dari 11.304 guru komite di sekolah dan GTT yayasan termasuk guru SLB di 22 kabupaten/kota di NTT, sesuai data yang diterima pihaknya sebanyak 9.000 orang.

“Jadi awal Juni 2020 mendatang kami akan membayar insentif mereka untuk 3 bulan yakni Januari, Februari, dan Maret 2020. Bulan berikutnya akan diproses dan kami harapkan dengan data yang sudah valid ini tidak akan terlambat lagi,” ujar Benyamin.

Insentif yang diberikan ini, kata Benyamin, merupakan honor tambahan dari Pemerintah Provinsi NTT bagi guru-guru komite di sekolah negeri dan sekolah swasta yang upahnya di bawah Rp1,4 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).

“Jadi insentif tambahan dari Pemerintah Provinsi ini hanya untuk guru-guru komite baik di sekolah negeri, swasta maupun SLB yang menerima upah di bawa UMR yakni Rp1,4 juta per bulan. Yang gajinya di atas angka ini tidak mendapatkan insentif dari Pemprov NTT,” kata Benyamin.

Karena itu, bagi guru komite di sekolah negeri dan guru swasta di sekolah yayasan yang sudah menerima gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan ke atas tidak berhak mendapatkan honor tambahan dari Pemprov NTT.

Honor tambahan yang diberikan oleh Pemprov NTT itu, sebut Benyamin, masing-masing untuk guru komite yang mengajar di sekolah negeri (SMA/SMK) akan mendapat honor tambahan sebesar Rp400.000 per bulan. Sementara GTT di sekolah swasta milik yayasan termasuk SLB akan diberikan honor tambahan sebesar Rp300.000 per bulan.

“Jadi ada selisih honor, insentif ini hanya diberika kepada guru yang mengajar di 1 sekolah. Jika yang bersangkutan mengajar lebih dari satu sekolah, hitungannya untuk pembayaran honor tambahan dari Pemprov NTT tetap 1 sekolah,” katanya.

Adapun molornya pembayaran insentif guru komite dan GTT sayasan selama ini, menurut Benyamin, karena masalah datanya.

“Idealnya, setiap bulan Kepala Sekolah memberikan laporan secara rutin kepada kami. Ini agar kami bisa mengetahui perkembangan guru-guru di lapangan, apakah dia masih aktif mengajar atau sudah keluar, berhenti mengajar di sekolah tersebut,” tandas Benyamin.

4432

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR