Home Hukum JPN Diapresiasi Kembalikan SDN Ketabang I ke Pemkot Surabaya

JPN Diapresiasi Kembalikan SDN Ketabang I ke Pemkot Surabaya

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, mengapresiasi kinerja jaksa pengacara negara dari Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya yang berhasil mengembalikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m² senilai Rp20.770.500.000,(Rp20,7 miliar lebih).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Sabtu (30/5), menyampaikan, Jaksa Agung dan Jamdatun juga menyampaikan terima kasih karena atas keberhasilan mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya itu, JPN Kejari Surabaya mendapat penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kedua petinggi Korps Adhyaksa ini menyampaikan, keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya itu patut menjadi contoh teladan bagi semua insan Adhyaksa lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya. Ini dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara atau daerah.

"Selamat bekerja dan berjuang dalam menegakan hukum demi ibu pertiwi yang sedang dilanda duka akibat wabah atau pademik Covid-19," ujarnya.

Hari menjelaskan, Kejari Surabaya menerima penghargaan dari Pemkot ?Surabaya atas keberhasilan kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan SDN Ketabang I Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memberikan penghargaan tersebut kepada ?Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto; bersama Kasi Datun, Normadi Elfajr; serta Tim JPN yang terdiri Galih Dewanty, Sidharta Praditya Revienda Putra, Hanafi Rachman, Palupi Sulistyaningrum, Teddy Isadiansyah, Diajeng Kusuma Nimrung, Imam Hidayat, dan Yushar.

"Pada hari itu menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaarini atas peran serta dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum dan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya tersebut," kata Hari.

Kajari Surabaya, Anton Delianto, menuturkan bahwa perjuangan untuk memenangkan perkara tersebut ditempuh selama kurun waktu 12 tahun. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat untuk menuntut ilmu.

SDN Ketabang 1 Surabaya mempunyai nilai sejarah yang tinggi. Oleh karena itu, Risma mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan ini sehingga secara hukum aset tersebut telah kembali ke pangkuan Pemkot Surabya.

"Bagi kami, SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya aset, tetapi juga memunyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget," kata Risma ketika menyampaikan sambutan pada acara penyerahan penghargaan di halaman kantor Balai Kota Surabaya.

Lebih lanjut Risma menceritakan bahwa SDN Ketabang 1 Surabaya ini telah melahirkan tokoh-tokoh nasional antara lain mantan Wapres Try Sutrisno, Wardiman Djojonegoro, dan banyak lagi pemimpin-pemimpin daerah yang merupakan alumninya.

Lokasi SDN Ketabang 1 Surabaya ini memang sangat strategis di tengah kota, sehingga banyak yang mengincar lahan tersebut tentunya untuk kepentingan bisnis atau komersil. Padahal, masyarakat di sekitarnya cukup padat yang memerlukan sarana pendidikan yang dirasakan sangat kurang, sehingga wali Kota Surabaya sangat bersyukur atas keberhasilan ini.

Risma atas nama masyarakat Surabaya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada JPN Kejari Surabaya. Namun hanya penghargaan tersebut yang bisa disampaikan.

152