Home Kebencanaan Tak Pakai Masker, 10 Warga Purbalingga Dihukum Karantina

Tak Pakai Masker, 10 Warga Purbalingga Dihukum Karantina

Purbalingga, Gatra.com - Sebanyak 10 orang pengunjung pasar hewan Purbalingga, Jawa Tengah, terjaring razia masker yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Senin (1/6). Mereka langsung dimasukkan rumah karantina di Gedung Korpri.

Salah satu warga yang terjaring, Ari Mujiono (37) mengaku lupa memakai masker karena terburu-buru untuk mengantar ayam dagangannya. Warga Kalimanah Wetan ini pun harus menginap semalam di Gedung Korpri.

"Lupa tadi, terburu-buru karena ada yang mau beli ayam saya. Tapi menginap semalam ya tidak apa-apa," ujarnya.

Selain Ari, ada pula warga dari luar daerah yang tertangkap razia. Di antaranya warga Jompo kulon Sokaraja Banyumas 1 orang, Sokaraja Wetan 1 orang, Kedawung Kroya Kabupaten Cilacap 1 orang, dan Randudongkal Kabupaten Pemalang 1 orang.

Sementara warga Purbalingga yang dibawa ke gedung Korpri berasal dari Kalimanah Wetan 1 orang, Patemon Bojongsari 2 orang, Tangkisan Mrebet 1, Selaganggeng Mrebet 1, Karangduren Bobotsari 1 orang.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua tim Gugus Tugas mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum mematuhi imbauan pemerintah. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga warga yang tidak memakai masker akan dikarantina.

"Perbup sudah saya buat dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di gedung Korpri," kata bupati Tiwi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Umar Fauzi saat di rumah karantina Gedung Korpri menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten. Khususnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker per 1 Juni 2020 sesuai Perbup 56 tahun 2020.

Juga untuk para ODP yang bergelang khusus tetapi berada di luar rumah atau berkeliaran. Meski dimaksudkan untuk memberikan efek jera, pemerintah tetap menyediakan fasilitas yang cukup memadai.

"Kami menjadikan gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi himbauan pemerintah utamanya protokol kesehatan. Meski demikian kami juga memberikan sejumlah fasilitas seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum," ujarnya.

130

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR