Home Hukum Nasabah Minta Dinkop dan UKM Cabut Izin KSP Intidana

Nasabah Minta Dinkop dan UKM Cabut Izin KSP Intidana

Semarang, Gatra.com - Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jawa Tengah mencabut izin operasional koperasi tersebut.

Sebab KSP Intidana tidak membayarkan kewajiban kepada para nasabah yang telah menyimpan uangnya dengan nilai lebih dari Rp16 miliar.

“Kami meminta izin KSP Intidana segera dicabut, serta memanggil para pengurus koperasi itu untuk diperiksa dan meminta semua dokumen-dokumen dan laporan keuangan hingga Mei 2020,” kata kuasa hukum nasabah KSP Intidana, Evarisan S.H di Semarang, Senin (1/6).

Lebih lanjut Evarisan yang juga Ketua Klinik Hukum Ultra Petita Semarang menyatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan izin operasional KSP Intidana ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Jawa Tengah.

Tujuannnya agar manajemen KSP Intidana tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau penggelapan keuangan, serta tidak melakukan transaksi-transaksi terlebih dahulu sampai dengan adanya putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Hal itu kami lakukan karena manajemen KSP Intidana sudah tidak melakukan pembayaran sesuai putusan homologasi PN Semarang,” ujar Evarisan.

Menurutnya, Eva para kliennya merupakan anggota KSP Intidana yang memiliki simpanan berjangka nilai mencapai lebih dari Rp16 miliar, sudah jatuh tempo belum dibayarkan.

Mereka berasal dari Kota Salatiga, Kota Semarang dan Jakarta Barat atas nama Ivan Dwi Kusuma, Lanna Wijaya, Christinr Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Redjoso Muljono, dan Sri Djajati.

“Jadi kami anggap ada kelalaian dari pihak manajemen KSP Intidana,” kata Evarisan.

Di samping mengajukan permohonan pencabutan izin KSP Intidana, menurut Evarisan atas nama kliennya juga mengajukan pembatalan putusan perdamaian atau homologasi atas putusan majelis hakim PN Semarang yang sudah dijatuhkan pada 17 Desember 2015.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandhi ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan siap menghadapi gugatan dari nasabah tersebut.

Menurut Budiman pihaknya telah menjalankan skema pembayaran kepada para nasabah sesuai dengan putusan PN Semarang.

“Kami jalankan kewajiban skema pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diputuskan yakni mulai bulan ke-13 dan seterusnya sesuai skema perdamaian yang dihomologasi pengadilan,” ujar Budiman.

Pembayaran skema IV sedang berjalan dengan nilai total mencapai Rp61 miliar. Skema V jatuh tempo pada Januari 2021 dengan nilai sekitar Rp702 miliar

“Pembayaran skema I hingga III telah terlaksana dengan nilai Rp129 miliar,” kata dia.

1038