Kudus, Gatra.com - Sebanyak tiga napi program asimilasi dan dua orang melakukan tindak pidana pencurian, kekerasan dan penyekapan kepada korban EA (27) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Selain menyekap korban selama tiga hari dua malam, para pelaku juga menguras tabungan korban sebesar Rp230.000.000.
Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatoto Efendi mengatakan, ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut ialah Abdullah Rifai (27) warga Desa Kesambi, Muhammad mahmud (25) warga Desa Bae, Ivan Firman Maulana (22) asal Desa Kesambi, Shafan Kahirul Waro (21) warga Desa Kesambi dan Moh Luthfian Dian Argani (23) warga Desa Kesambi.
“Ada tiga napi asimilasi yakni Muhammad Mahmud, Ivan Firman Maulana, Shafan Kahirul Waro. Sementara otak pelakunya adalah Abdullah Rifai yang merupakan teman dekat korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (2/6).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/5), lanjut Kapolres, awalnya pelaku Abdullah Rifai mengajak korban ke Bank Mandiri Alun-alun Kudus dengan dalih bakal membayarkan hutangnya yang berjumlah Rp50.000.000.
“Korban diboncengkan pelaku dengan mengendari Honda Vario, ketika sampai di JLS turut Desa Jepang, Kecamatan Mejobo itu mereka diberhentikan oleh rekan pelaku yang berperan sebagai penyekap dengan mengendarai Toyota Innova,” ungkapnya.
Selanjutnya korban dimasukan ke dalam mobil dengan ditutup matanya dengan masker terlebih dahulu. Saat di dalam kendaraan pelaku, kepala korban sempat dipukul oleh seorang pelaku yang mengaku sebagai seorang aparat.
Tidak sampai disitu, tangan korban kemudian diborgol, kaki, mulut dan mata dilakban. “Dompet korban lalu diambil, pelaku memukul dan menendang dada korban sembari mengancam bakal menembak korban jika tidak memberitahukan pin ATM miliknya, setelah itu korban disekap selama tiga hari dan dua malam untuk kemudian melepaskannya dengan cara diturunkan di pinggir jalan bersama pelaku Abdullah Rifai,” imbuhnya.
Ditambahkan, selain menggasak Rp230.000.000 pelaku juga mengambil telepon pintar milik korban. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan mobil Innova, mobil Brio, telepon genggam Realmi 5i, telepon genggam Redmi note 8, borgol dan lakban.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun jo Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun,” terangnya.
Dalam gelar yang sama, Kapolres juga mengungkapkan berhasil menangkap dua kasus narkoba, masing-masing dengan barang bukti shabu 1 gram dan 3 gram dengan total tiga tersangka.
“Kita pantau GPS HP-nya, begitu transaksi kita tangkap. Pengguna semua, kebetulan yang jual lari saat transaksi. Ini masih dalam pengejaran. Barang bukti 1 gram. Yang satu lagi dua orang 3 gram. Shabu,” rincinya.
Tingkat kasus narkotika di Kabupaten Kudus, dikatakannya cenderung sedikit dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah. Meski begitu pihaknya terus menggalakkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menghalau peredaran dan penggunaan narkoba.
“Pemasok bisa dari Jakarta, saya kira kebanyakan dari Jakarta. Jaringan tidak menyebutkan alamat, biasanya dikemas dengan barang lainnya saat mengirimkan. Terutama pasti online, lewat jasa pengiriman dengan cara diselipkan barang lainnya, itu yang kebanyakan kita ungkap,” paparnya.