Home Hukum Pemblokiran Internet Papua, PTUN Beri Vonis, PKS: Demokrasi!

Pemblokiran Internet Papua, PTUN Beri Vonis, PKS: Demokrasi!

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pemutusan akses internet di Papua pada 2019 lalu.

Diketahui, kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Agustus 2019 lalu. Dimana bertindak sebagai tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah saat itu berdalih pembatasan internet dilakukan atas dasar keamanan untuk meredam isu hoaks yang berseliweran di media sosial. Untuk menghambat eskalasi konflik meluas, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses dan bandwith di beberapa wilayah. Buntutnya terjadi pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua pada 21 Agustus 2019.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan yang diberikan PTUN. Putusan tersebut diharapkan menjadi pegangan bagi pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan yang sama di masa mendatang. “Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujar Sukamta dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Rabu (3/6).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menambahkan bahwa mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Jika bicara akses konten internet maka negara bisa membatasi, bahwa tidak semua konten dapat diakses.” Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD RI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir,” katanya.

Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Hal itu tentu menyalahi amanat UU ITE pasal 40. Meski di satu sisi, pemerintah mengalami dilema, antara mengutamakan keamanan atau berpihak pada hak warga negara.

“Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” pungkas Wakil Rakyat Dapil Yogyakarta ini.

125