Home Hukum PT SRK Dilaporkan Eks Karyawannya ke Polisi, ini Alasannya

PT SRK Dilaporkan Eks Karyawannya ke Polisi, ini Alasannya

Indragiri Hulu, Gatra.com - Tujuh orang mantan karyawan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan perusahaan tersebut ke Polres setempat atas dugaan penggelapan dana iuran BP Jamsostek, Rabu (3/6). 
 
Ketujuh eks karyawan tersebut sebelumnya di PHK oleh pihak perusahaan secara sepihak dan tanpa diberikan pesangon. Tak hanya tanpa pesangon, mereka juga tidak bisa mecairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek yang menjadi haknya, karena perusahaan ternyata menunggak pembayaran iuran. 

Adapun 7 eks karyawan  PT SRK tersebut yakni Meri Narisman, Sepmasnadianto, Okta Nafalingga, Dedi Andrias, Riswandi, Idul Kappi Sihaloho dan Jhon Andri Syaputra.

"Kita laporkan itu menejemen serta perusahaannya ke Polres dengan delik dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," ujar kuasa hukum eks karyawan PT SRK, Dody Fernando kepada Gatra.com, Rabu (3/6).
Menurut Dody, karena tidak bisa mencairkan klaim BP Jamsostek, ketujuh kliennya itu mengalami kerugian hingga Rp123 juta.
 
"Ternyata perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, terhitung bulan Apri 2020 sebesar Rp 597 Juta dan bulan Juni mencapai Rp700 Juta," kata Dody.

Sementara itu, GM Kebun PT SRK, Eko, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa perusahaan yang dipimpinan memang mengalami tunggakan pembayaran BP Jamsostek para karyawan.
 
"Iya benar tunggakan itu, namun perihal ini sedang diurus oleh menjemen," singkatnya.
 
Terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Inhu, Endang Mulyanto mengatakan, perihal permasalahan klaimJHT pada BP Jamsostek bukanlah wewenangnya dikarenakan pelapor sendiri sudah melaporkan hal itu kepada penegak hukum.
 
"Karena ini sudah ranahnya hukum atau dugaan penggelapan, itu bukanlah tanggung jawab kita lagi," tuturnya.
861