Home Kebencanaan Bupati Banyumas Izinkan Tempat Ibadah Dibuka, ini Syaratnya

Bupati Banyumas Izinkan Tempat Ibadah Dibuka, ini Syaratnya

Banyumas, Gatra.com - Bupati Banyumas, Achmad Husein akhirnya membolehkan tempat ibadah kembali dibuka. Namun, aktivitas peribadatan harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bupati mengatakan, masjid yang diperbolehkan aktif kembali harus melalui mekanisme perizinan. Perizinan dibagi menjadi dua yakni untuk masjid mukimin atau masjid yang makmumnya adalah penduduk setempat dan masjid umum atau masjid di kawasan perkotaan yang kerap digunakan sebagai transit musafir.

"Perizinan masjid mukimin izinnya cukup sampai camat. Sedangkan masjid umum izinnya mesti melalui bupati. Tempat ibadah monggo dibuka kembali, asal memenuhi SOP kita," kata dia usai rapat dengan tokoh agama, di Pendopo Sipanji Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (3/6).

Dia menambahkan protokol untuk masjid menurutnya yang terpenting adalah jamaah menggunakan masker dan jaga jarak aman. Selain itu bagi jamaah yang yang identitas kesehatannya belum diketahui agar tidak dicampur dulu.

"Kalau dari saya protokol sederhana saja. Satu masker, dua disinfektan, tempat tempat yang sering dipegang sering dibersihkan. Saya wanti-wanti sekali masalah masker dan disinfektan," ucapnya.

Dia menambahkan, apabila tempat ibadah sudah menerapkan dan mempersiapkan semua SOP yang ditentukan, maka tempat ibadah dapat dengan cepat dibuka.

Sementara itu, untuk gereja Wakil Ketua FKUB Banyumas Yunus Rahmadi mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru dalam membuka tempat ibadah gereja. Sebab, ia akan melakukan pertemuan dengan pimpinan Gereja Kristen se-kabupaten Banyumas untuk menyepakati gereja yang sudah siap dibuka.

"Nanti akan ada pertemuan, baru nanti disepakati mana yang siap. Paling cepat Minggu ke dua bulan ini sudah ada yang buka," ucapnya.

226