Home Ekonomi 11 LoA Penyesuaian Harga Gas Bumi Diteken

11 LoA Penyesuaian Harga Gas Bumi Diteken

Palembang, Gatra.com - SKK Migas kembali menandatanganani Letter of Agreement (LoA) mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan bagi sektor ketenagalistrikan. Sebanyak 11 LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli Rabu (3/6), dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD. Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

"Telah ditandatangani perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor KKS dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujar Dwi.

Dengan penandatanganan ini, seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.

Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM. Penghitungan dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam petunjuk teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.

Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.

"Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional,” sambung Dwi.

Penandatanganan ini menjadi momentum yang membuktikan adanya semangat gotong royong industri hulu migas untuk ikut aktif mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui penyesuaian harga guna mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, Kontraktor KKS ikut membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gas bagian negara dijual secara bersamaan. Sebagai Kepala SKK Migas, saya berbangga dengan sikap yang ditunjukkan Kontraktor KKS, karena telah mengambil tindakan nyata dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, yang kelahirannya kita peringati 2 hari lalu,” tambahnya.

Direktur Utama PT Pertamina EP Chalid Said Salim sebagai perwakilan Kontraktor KKS penandatangan Letter Side of PSC LoA menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas.

"Dengan adanya Side Letter of PSC dan LoA yang kita tandatangani hari ini, SKK Migas telah memberikan kepastian yang lebih kuat. Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan datang. Dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020 supaya efisien sebagai modal melangkah di tahun berikutnya," ujar Chalid.

Sedangkan Direktur Utama PGN Suko Hartono sebagai perwakilan pembeli mengatakan penandatanganan perjanjian LOA ini menandai pihaknya dapat membeli gas pada harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM yaitu sebesar US$6 per MMBTU.

“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelum, akan memberi dampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional. Selanjutnya kami memproyeksikan permintaan gas akan meningkat sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas, dan akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional,” katanya

143