Home Hukum LBH: Banyak Kejanggalan di Penangkapan Ravio Patra

LBH: Banyak Kejanggalan di Penangkapan Ravio Patra

Jakarta, Gatra.com - Penasihat Hukum Aktivis Ravio Patra dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penangkapan Ravio pada 22 April 2020 lalu. Bahkan, ada kesengajaan yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghambat pendampingan terhadap Ravio dengan alasan yang tidak diketahui.

“Sebetulnya kawan-kawan dari LBH pers yang sudah standby di Polda metro jaya sejak pagi hari sekitar jam 9.00 WIB. mereka melakukan pengecekan seluruh unit apakah ada Ravio. Tapi tidak ada nama Ravio terdaftar sebagai orang yang ditangkap pada hari itu atau pada malamnya,” katanya di Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam ceritanya itu, Oky juga menyebut, pihak kepolisian baru mengakui keberadaan Ravio di Polda Metro Jaya setelah dilakukan konferensi pers terkait penjarahan yang terjadi di beberapa daerah. Bahkan, dalam konferensi pers itu, pihak kepolisian seolah membuat framing bahwa penjarahan yang terjadi akibat ulah Ravio menyebarkan pesan digital melalui aplikasi WhatsApp. Padahal, lanjutnya, akun WhatsApp Ravio sendiri tengah diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Banyak Pelanggaran Berekspresi Online 2019, Bagaimana 2020?

“Dari situ kita datang lagi ke bagian Kamneg (Keamanan Negara), kita bilang ini sudah ada pernyataan dari Polda bahwa ravio di Polda. Jadi sekarang dimana posisinya,” tambahnya.

Setelah itu, barulah pihak kepolisian mengakui adanya keberadaan Ravio. Sayangnya, meski telah mengetahui keberadaan Ravio, tim penasihat hukum tetap tidak diberikan akses untuk bertemu. Malahan, pihak kepolisian meminta bukti kuasa hukum yang harus ditandatangani oleh Ravio.

“Itu kan sesuatu yang tidak mungkin kita hadirkan karena Ravio kan ditangkap dan posisinya ada dalam kekuasaan mereka. Kita bilang bagaimana kita bisa menghadirkan kuasa yang ditandatangani Ravio kalau polisi tidak mempertemukan kami dengan Ravio. Kami waktu itu minta dipertemukan dengan Ravio, surat kuasa sudah kami siapkan, anda bisa tanya pada Ravio apakah dia bersedia didampingi oleh kami atau tidak. Tapi tetap waktu itu polisi ngotot gak mau dan kemudian meminta keluarga Ravio untuk hadir di Polda,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ravio tanpa didampingi penasihat hukum selama hampir 12 jam. Padahal, pasal-pasal yang disangkakan pada Ravio memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Ravio wajib didampingi penasihat hukum lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Itu sudah terjadi berbagai macam tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

Bahkan, dimulai dari penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang pribadi Ravio pun, pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan surat izin maupun surat tugas dari pengadilan. Malahan, akun-akun serta dokumen pribadi Ravio sempat dibobol paksa oleh pihak kepolisian.

“Bahkan saat itu belum ada penandatanganan berita acara penyitaan terhadap handphone maupun laptop, itu semuanya sudah diobrak-abrik oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

116