Home Internasional Cina: Sanksi Perdagangan AS Terhadap Hong Kong Langgar WTO

Cina: Sanksi Perdagangan AS Terhadap Hong Kong Langgar WTO

Hong Kong, Gatra.com - Keputusan Washington untuk melepaskan status perdagangan khusus Hong Kong dinilai Cina melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dikutip AFP, Kamis (6/4), Presiden Donald Trump sebelumnya mengumumkan pada hari Jumat bahwa AS akan mencabut hak perdagangan khusus yang diberikan ke Hong Kong, setelah Beijing memperketat cengkeramannya pada kota semi-otonom tersebut dengan pemberlakuan undang-undang keamanan nasional.

Dengan menghapus status khusus itu, akan memengaruhi perjanjian ekstradisi bilateral, hubungan komersial, dan kontrol ekspor antara AS dan pusat keuangan Asia.

Langkah ini tentu menambah gesekan yang tumbuh antara dua ekonomi terbesar dunia di tengah krisis coronavirus dan setelah perang perdagangan dua tahun, yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Juru bicara Kementerian Perdagangan Gao Feng mengatakan bahwa status perdagangan khusus yang diberikan kepada bekas jajahan Inggris itu diakui oleh semua anggota WTO, dan tidak hanya bergantung pada Amerika Serikat.

"Jika Amerika Serikat mengabaikan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional dan mengadopsi langkah-langkah sepihak sesuai dengan hukum domestiknya, itu akan melanggar aturan WTO dan tidak akan menjadi kepentingan Amerika Serikat," tambah Gao pada konferensi pers reguler.

Seorang juru bicara regulator perbankan Cina mengatakan secara terpisah bahwa status Hong Kong sebagai pusat keuangan tidak akan terguncang oleh adanya sanksi tersebut.

"Pasar keuangan Hong Kong berjalan dengan lancar ... dan tidak ada aliran modal yang abnormal," kata juru bicara itu, menambahkan bahwa itu mencerminkan kepercayaan pasar internasional di kota itu.

Hukum keamanan nasional itu akhirnya disahkan setelah protes berbulan-bulan terjadi di Hong Kong terhadap upaya Beijing untuk menekan kebebasan berekspresi.

Beijing mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi "terorisme" dan "separatisme" dan mengkriminalisasi tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan campur tangan asing yang terjadi di Hong Kong.

Namun para kritikus justru khawatir itu akan menyeret pada penindasan politik yang seharusnya menjamin kebebasan dan otonomi negara tersebut selama 50 tahun, pasca penyerahannya tahun 1997 ke Cina dari Inggris.

Namun, Gao mengatakan undang-undang keamanan nasional tidak akan merusak otonomi Hong Kong.

"Itu tidak akan merugikan kepentingan investor asing," tambahnya.

Sebelumnya, Trump telah memberikan ancaman tentang pembatalan status perdagangan khusus Hong Kong.

909

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR