Home Hukum Kejagung Periksa 27 Saksi Peserta Rapat KONI

Kejagung Periksa 27 Saksi Peserta Rapat KONI

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 27 orang yang diduga mendapat aliran dana terkait kegiatan yang dilaksanakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017.

"Tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (4/6).

Ke-27 orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yakni penyalahgunaan bantuan dana pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Pusat tahun 2017.

Menurut Hari, mereka diperiksa karena diduga menerima aliran dana berupa honor terkait kegiatan KONI Pusat yakni rapat pengawasan dan pelaporan percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga tahun 2017. Mereka merupakan peserta rapat tersebut.

Pemeriksaan ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 08 Mei 2020. Pemeriksaan berlangsung di gedung bundar yang merupakan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Adapun ke-27 saksinya yakni M. Riyanto, Ita Yuiati Dian Arifin, Hermanto, Markus Othnel Mamahit, Susan Soebekti, Asnawi, Moh Fathurrohman, Lukman Husain, Sunanrno, Alman Hudri, Amarta Imron, Zefilia Isnayanti.

Kemudian, Mahesa Arba, Desi Albert Mamahit, Ari Hindrijantoro, Saidal Murrsalin, Dedy Trihartanto, Ferly M, Ida P, Susi Susanti, Prasetyo FR, Eddy Fadil Rachman, Hariyotejo Winanto, Mustarab, dan Alvin Indra.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah dalam hal ini Kemenpora kepada KONI Pusat disidik Kejagung setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan Sprindik yang diteken Jampidsus kala itu, Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Sprindik Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

Kasus ini kembali mencuat kembali setelah Miftahul Ulum, mantan Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi, dalam sidang perkara suap yang membelit Iman, menyampaikan ada aliran dana kepada Anggota BKP, Achanul Qosasi, sejumlah Rp3 miliar dan Adi Toegarisman selaku Jampidsus Kejagung. Mereka membantah keterangan Ulum.

Kasus ini berawal saat KONI Pusat menyampaikan atau mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun, mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 sejumlah Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.

Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.

150