Home Politik Pemprov Minta Menkominfo Hapus Aplikasi Injil Bahasa Minang

Pemprov Minta Menkominfo Hapus Aplikasi Injil Bahasa Minang

Padang, Gatra.com - Munculnya Injil berbahasa Minangkabau di Playstore, mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Gubernur Irwan Prayitno, bahkan mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI.

Berdasarkan surat Nomor 555/327/Diskominfo/2020 itu, diminta Menkominfo Johnny G Plate segera menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang tersebut. Alasannya, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi itu. Apalagi, aplikasi itu bertolak belakang dengan budaya dan adat orang Minang.

"Aplikasi itu bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," tulis Irwan, Kamis (4/6).

Selain meminta Kemenkominfo Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika segera untuk menghapus aplikasi Injil Minangkabau itu di Playstore Google, juga diharapkan agar menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari. Tentu hal ini dikhawatirkan memicu isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di tengah masyarakat.

Sementara Plt Kabiro Humas Setdaprov Sumbar, Zardi Syahrir menambahkan, permintaan untuk menghapus aplikasi itu atas pertimbangan pendekatan budaya masyarakat Sumbar, bukan bermaksud membedakan agama. Dengan demikian, tatanan adat, budaya, dan kepribadian masyarakat Minangkabau harus dihargai.

"Kultur Islam melekat pada adat dan budaya Minangkabau. Jadi di sini, kita harus melihat dari segi budayanya, bukan berarti membedakan soal agama," katanya.

Sehelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar telah angkat bicara soal aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang tersebut. Pihaknya meminta Pemprov Sumbar memerintah Dinas Kominfo Sumbar menindaklanjuti hal itu. Pasalnya, aplikasi Injil berbahasa Minangkabau itu, tidak sesuai budaya Minangkabau yang kental budaya Islam sejak dahulunya.

"Jika dia bukan muslim, berarti bukan orang Minangkabau. Makanya, kemarin Pak Gubernur sudah perintahkan Kadis Kominfo Sumbar, melanjutkan ke Kominfo Pusat agar aplikasi itu dicabut," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar di Padang.

232