Home Hukum Ditjen Pas Pindahkan Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ditjen Pas Pindahkan Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 41 bandar besar narkotika yang mendekam di penjara DKI dan Banten, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemindahan yang dilakukan itu sebagai aksi nyata di 100 hari kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan, (dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga. 

"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar. Mereka yang diangkut berdasarkan masukan nama-nama yang diajukan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Reynhard, di Jakarta, Jumat (5/6).

Reynhard mengatakan, ke-41 napi bandar yang dipindahkan berasal dari lapas di DKI dan Banten. Mereka pun akan menempati Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan. 

"Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati," ujarnya. 

Reynhard menyebut, jika dirinci napi-napi yang dipindahkan itu 21 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. 

"Sementara dari wilayah Banten, ada empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, empat dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang," katanya.

Dalam pemindahan narapidana, lanjut Renyhard, dilakukan sejak Kamis (4/6) kemarin dan Jumat (5/6) pagi tadi sudah tiba di Pulau Nusakambangan. 

Dan ditengah pandemi Covid 19, proses pemindahan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

“Namun pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” terangnya.

Melalui pemindahan ini, sebagai bentuk komitmen kementerian hukum dan HAM dan dirjen PAS. Pihaknya juga berperan dalam pemberantasan narkotika dari dalam lapas dan rutan. 

"Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya, ini sekaligus untuk membersihkan Indonesia bebas dari narkoba,” tegasnya.

Reynhard mengapresiasi aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. Pihaknya ingin terus bersinergi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan BNN untuk menghadapi persoalan narkotika. 

"Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.

Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. 

“Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” tegas Reynhard.

Diketahui, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan 4 Juni 2020, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.

399

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR