Home Ekonomi PLN Tak Setujui Keringanan Tagihan Listrik Pemkot Solo

PLN Tak Setujui Keringanan Tagihan Listrik Pemkot Solo

Solo, Gatra.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solo menyatakan tidak bisa mengabulkan permintaan untuk memberikan keringanan atau penangguhan tagihan listrik dari Pemkot Solo. Hal itu karena tidak ada program stimulus ataupun instruksi dari pemerintah pusat untuk memberikan keringanan di daerah.

Manager PLN UP3 Solo Ari Prasetyo Nugroho mengatakan permintaan keringanan pembayaran yang diajukan oleh Pemkot Solo tidak bisa dikabulkan. Pasalnya untuk keringanan pembayaran merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Pelaksanaannya juga dilakukan langsung oleh PLN pusat.

”Sejauh ini kami tidak ada informasi untuk memberikan stimulus. Kami hanya mengikuti instruksi dari pusat,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (5/6).

Ari mengatakan saat ini tidak ada program stimulus ataupun keringanan pembayaran listrik bagi pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga tidak mengeluarkan kebijakan apapun terkait hal ini. Untuk itu pembayaran listrik harus tetap dijalankan meski tagihan listrik sedang mengalami defisit. Terkait hal ini PLN UP3 Solo telah berkomunikasi dengan Pemkot Solo.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sudah melakukan pembayaran listrik hingga bulan Mei. Rinciannya, tagihan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) selama satu tahun mencapai Rp 5 miliar. Sedangkan untuk kompleks Balai Kota, Loji Gandrung dan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo serta Gedung PKK mencapai Rp 3,6 miliar.

”Jumlah itu belum termasuk kantor OPD yang ada di luar kompleks Balai Kota,”ucapnya.

Saat ini Pemkot Solo masih memiliki piutang di PLN untuk bulan Juni sebesar Rp 500 juta. Dan untuk pembayaran secara keseluruhan di bulan Juni dan seterusnya, Pemkot Solo tak memiliki anggaran lagi.

”Minimal kalau tidak bisa dapat keringanan kami minta pembayarannya bisa dilakukan di APBD Perubahan. Itu pun saat ini uangnya belum ada,”ucapnya.

269