Home Ekonomi Pemerintah Beri Sinyal Hapus Tarif Listrik dan Gas Minimum Industri

Pemerintah Beri Sinyal Hapus Tarif Listrik dan Gas Minimum Industri

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan adanya relaksasi tarif listrik minimum untuk industri. Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, pihaknya telah mengusulkan untuk menghapus kewajiban tarif minimum listrik 40 jam bagi industri.

Menurut Abdul, pembayaran minimum tarif listrik memberatkan industri di tengah wabah Covid-19. Apalagi banyak industri yang telah mengurangi produksinya. “Usulan kemarin, misalkan PLN itu kan ada biaya minimum, nyawa 40 jam istilahnya untuk sebulan. Kan pabrik ada yang nggak aktif. Harusnya yang dibayar, yang digunakan saja,” katanya kepada GATRA, (05/05).

Menurutnya relaksasi tersebut merupakan salah satu upaya meringankan beban industri. Saat ini, usulan tersebut sedang dibahas di tingkat menteri. “Dulu kan ada kontraknya itu, supaya nggak rugi, kamu harus walaupun menggunakan di bawah itu, minimal yang dibayar adalah segitu,” katanya.

Abdul menjelaskan, usulan tersebut berdasarkan keluhan dari para pelaku industri. Menurutnya, relaksasi tersebut bisa berlaku untuk semua industri. “Termasuk industri makanan dan minuman,” katanya.

Selain tarif minimum listrik, Kemenperin juga mengusulkan agar tarif minimum gas untuk industri juga dilonggarkan. “Di gas juga diusulkan begitu. Untuk tidak ada lagi pembayaran minimal. Misalkan minimalnya 10, padahal digunakan 5 tapi tetap bayar 10. Itu kan nggak fairlah bagi industri,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Perusahaan Gas Negara tbk (PGN) terkait rencana relaksasi harga energi. Agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai dengan pemakaian.

Stimulus ini diharapkan dapat mengurangi beban industri dan menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di industri padat karya. “Untuk itu dibutuhkan angka detailnya, berapa sebetulnya beban PLN dan PGN dengan penghapusan biaya minumum,” ujar Agus.

5121