Home Ekonomi Dunia Usaha Diminta Pekerjakan Kembali Pegawai yang di-PHK

Dunia Usaha Diminta Pekerjakan Kembali Pegawai yang di-PHK

Surabaya, Gatra.com - Menyambut kenormalan baru, mulai banyak perusahaan yang kembali beroperasi. Karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pemilik usaha kembali merekrut pegawai yang dahulu sempat di-PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya akan mulai men-tracing faktor apa saja yang membuat pegawai kena PHK. Tacing tersebut dengan tujuan memastikan kondisi dan situasi pegawai yang bersangkutan.

Himawan melanjutkan, apabila pegawai yang bersangkutan masih dalam usia produktif, maka perusahaan yang kembali beroperasi diimbau agar memperkerjakan kembali. Itupun, jika perusahaan dari pegawai yang bersangkutan, telah dapat beroperasi kembali.

"Yang di rumahkan sudah pasti kembali (dipekerjakan). Yang di PHK, masih punya skill dan usia produktif, kami akan tracing bagaimana kondisinya. Nah, kami anjurkan, untuk dipekerjakan lagi," kata Himawan kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (6/6).

Namun, jika tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk merekrut kembali pegawainya yang terlanjur di PHK, Himawan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi lain. Yakni, dengan social safety net dan Kartu PraKerja.

Menurut Himawan, mempekerjakan karyawan lama akan berdampak pada upaya pemulihan roda ekonomi di Jawa Timur. Apalagi, para pegawai di usia produktif dengan memiliki skill yang banyak dibutuhkan dunia kerja.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Andik Dwi Putranto mengatakan, kecil kemungkinan akan ada perusahaan yang akan kembali mempekerjakan pegawai yang telah di-PHK. Perusahaan akan lebih cenderung memilih karyawan yang dirumahkan.

Alasannya, karyawan yang durumahkan masih memiliki ikatan kerja atau kepegawaian dengan perusahaan yang berangkutan. Sehingga, perusahaan tidak perlu menghabiskan biaya perekrutan.

"Kalau di PHK, ya nggak bisa (dipekerjakan lagi). Jadi seperti merekrut orang baru lagi. Karena ketika PHK, hak-hak karyawan yang bersangkutan sudah diputus," kata Andik.

Menurutnya, kalau memang situasi di Jawa Timur tela kembali normal, perusahaan dengan sendirinya akan merekrut pegawai. Terutama, terkait pembinaan skill karyawan yang jelas butuh waktu.

"Untuk itu, bagi pegawai yang (hanya) dirumahkan, pasti akan direkrut lagi. Karena sudah tidak perlu ngajarin lagi," katanya.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim mencatat selama pandemi Covid-19, sebanyak 231 perusahaan telah mem-PHK 6900 pekerja. Sedangkan jumlah pegawai yang dirumahkan tercatat sebanyak 34 ribu orang dari 607 perusahaan.

231