Home Ekonomi Kawasan Industri Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Kawasan Industri Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Surabaya, Gatra.com - Sebagian pelaku usaha di sektor industri dan UMKM di Jawa Timur mulai beroperasi kembali. Karenanya, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan kepada semua karyawan.

Protokol Kesehatan berlaku bagi semua pegawai di perkantoran dan areal pabrik di kawasan perindustrian. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama aparat yang akan terus memastikan penerapan protokol kesehatannya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Andik Dwi Putranto mengatakan, pihaknya memastikan semua bidang dan sektor usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Terutama, bidang manufaktur sebagai salah satu bidang usaha yang rentan penularan Covid-19.

Alasannya, lanjut Andik, bidang manufaktur melibatkan banyak orang yang bekerja di pabrik. Sehingga, apabila ada satu saja karyawan yang tertular Covid-19, maka akan berdampak pada seluruh operasional perusahaan.

"Sebab kalau ada satu saja karyawan yang tertular Covid-19, seluruh operasional perusahaan dan pabriknya harus diliburkan selama dua pekan. Semua karyawan wajib rapid tes. Biaya semua itu," kata Andik kepada Gatra.com, Sabtu (6/6).

Meski demikina, Andik mengklaim sebagian industri pada bidang tertentu kini mulai bangkit. Rata-rata, industri yang mulai beroperasi adalah sektor industri yang masuk dalam 11 bidang usaha pengecualian pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Makanan dan minuman, furniture, dan fashion atau tekstil sudah mulai running. Tapi, kalau bidang persepatuan masih separuh karena permintaannya masih sedikit. Besi juga belum begitu running karena pembangunan juga sedikit," kata Andik.

Pihaknya juga menyatakan masih terus mengedukasi para karyawan agar menerapkan protokol kesehatan mulai dari berangkat kerja, hingga pulang ke rumah. Menurutnya, semua karyawan perlu membiasakan hidup bersih.

Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan lima kawasan industri di lima kota. Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Peta tersebut, lanjutnya, memuat situasi dan kondisi sebaran Covid-19 yang ditandai dengan warna. Warna hijau, yang berarti masih kondusif (aman dari penularan Covid-19), hingga merah yang berarti zona waspada.

"Kami sudah membuat peta. Jadi Surabaya itu pusat industrinya. Nah, warnanya merah pekat itu artinya masih sangat berbahaya," kata Himawan.

Himawan mengatakan, peta itu disinergikan dengan peta wilayah pengamanan oleh Komando Resor Militer (Korem) setempat. Sehingga, Korem yang nantinya akan mudah menerapkan kedisiplinan protokoler kesehatan.

423