Home Milenial New Normal Mengeliminasi Dinas Luar Kota ASN

New Normal Mengeliminasi Dinas Luar Kota ASN

 

Sragen, Gatra.com - Tatanan normal baru mengeliminasi kegiatan dinas luar kota ASN. Kegiatan itu digantikan komunikasi melalui teknologi berbasis internet.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna mengatakan anggaran dinas luar kota yang di-refocusing ke kebutuhan pencegahan Covid-19 menghalangi mobilitas ASN. Di dinasnya saja, 65 persen belanja digeser ke kebutuhan tersebut. Padahal banyak kegiatan membutuhkan koordinasi ke tingkat pusat maupun regional Jawa Tengah. Untungnya, teknologi komunikasi dapat menggantikan keperluan birokrasi tersebut.

"Semua ASN sudah masuk seperti biasa. Work from home berakhir. Namun banyak perubahan selama kerja nanti. Satu di antaranya ditiadakannya tugas luar kota," kata Sutrisna kepada Gatra.com di Sragen, Minggu (7/6).

Di tatanan normal baru, ASN berpegang panduan protokol kerja selama pandemi Covid-19 di SE Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Panduan itu mulai efektif berlaku bagi 8.739 ASN di Sragen pada Jumat (5/6) lalu. Dari sebelumnya hanya sebagian ngantor sedangkan lainnya WFH, kini semuanya absen di kantor masing-masing.

Ia menyebut hal itu keuntungan bagi pelayanan publik. Hanya saja, ASN perlu patuh terhadap protokol kesehatan sesuai SE Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Tidak semua kerjaan bisa Work Form Home, harus selektif. Secara privat bisa namun belum by sistem," terangnya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan tatanan normal baru disesuaikan kondisi masyarakat. Beberapa sektor masih dalam kajian seperti pariwisata dan pendidikan. Sedangkan sektor keagamaan kembali berjalan seperti biasa dengan protokol kesehatannya.

"Konsep new normal, yang belum clear masih soal anak sekolah dan pondok pesantren serta sektor pariwisata. Sekolah nanti seperti apa, karena satu kelas tidak mungkin 30 siswa. Sementara untuk sektor ke agamaan mulai 10 Juni 2020 sudah bisa dilakukan tapi Standar Operational Procedure (SOP) protap kesehatan harus rinci dan pengurus tempat ibadah harus mencari surat izin dari ketua gugus tugas kecamatan, mengingat masjid di kabupaten sragen ada 2.000 lebih," terangnya.

176