Home Hukum PT SRK Nunggak BPJamsostek, Eks Naker Tak Dapat JHT

PT SRK Nunggak BPJamsostek, Eks Naker Tak Dapat JHT

Indragiri Hulu, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Indragiri Hulu (Inhu) membenarkan tunggakan PT Sinar Reksa Kenacana (SRK) menjadi persoalan utama yang mengakibatkan tujuh eks Tenaga Kerja (Naker) tidak bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Humas BPJamsostek Inhu, Dio mengatakan, kalau PT SRK sudah menunggak iuran sejak bulan Desember tahun 2019 lalu. Hanya saja ia tidak merincikan lebih lanjut di bulan apa saja PT SRK itu menunggak.

"Meski mereka menunggak PT SRK tetap update laporan tenaga kerja masuk, berhenti , beserta upah setiap bulannya. Berdasarkan laporan terakhir yang saya terima per April 2020 jumlah tenaga kerja 411 orang, tuturnya kepada Gatra.com, Selasa (9/6).

Baca juga: PT SRK Dilaporkan Eks Karyawannya ke Polisi, Ini Alasannya

Dio menjelaskan, bahwa tujuh eks naker diberhentikan oleh perusahaan pada bulan Januari tahun 2020 lalu akan tetapi karena persoalan tunggakan maka JHT naker tak dapat dicairkan.

Pihaknya juga sudah memberikan penjelasan terkait laporan karyawan PT SRK ke pihak kepolisian, di mana perusahaan sudah melaporkan mereka berhenti per April 2020. Eks naker SRK bisa mengklaim JHT jika setelah perusahaan melunasi tunggakan tersebut.

"Intinya jika perusahaan membayarkan tunggakan iuran maka secara otomatis 7 naker itu akan bisa mengklaim JHT nya," ucapnya.

Sebelumnya tujuh orang mantan karyawan PT SRK ini memilih untuk melaporkan perusahaan tersebut ke Polres setempat atas dugaan penggelapan dana iuran BP Jamsostek, Rabu (3/6).

Ketujuh eks karyawan tersebut sebelumnya di PHK oleh pihak perusahaan secara sepihak dan tanpa diberikan pesangon. Tak hanya tanpa pesangon, mereka juga tidak bisa mecairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek yang menjadi haknya, karena perusahaan ternyata menunggak pembayaran iuran.

Adapun 7 eks karyawan  PT SRK tersebut yakni Meri Narisman, Sepmasnadianto, Okta Nafalingga, Dedi Andrias, Riswandi, Idul Kappi Sihaloho dan Jhon Andri Syaputra.

"Kita laporkan itu menejemen serta perusahaannya ke Polres dengan delik dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," ujar kuasa hukum eks karyawan PT SRK, Dody Fernando kepada Gatra.com, Rabu (3/6).

Menurut Dody, karena tidak bisa mencairkan klaim BP Jamsostek, ketujuh kliennya itu mengalami kerugian hingga Rp123 juta.

"Ternyata perusahaan menunggak iuran BPJS Jamsostek terhitung sejak desember 2019 lalu hingga April sebesar dan diperkirakan sebesar Rp700 Juta," kata Dody.

Sementara itu, GM Kebun PT SRK, Eko, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa perusahaan yang dipimpinan memang mengalami tunggakan pembayaran BP Jamsostek para karyawan.

"Iya benar tunggakan itu, namun perihal ini sedang diurus oleh menjemen," singkatnya.

Terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Inhu, Endang Mulyanto mengatakan, perihal permasalahan klaim JHT pada BP Jamsostek bukanlah wewenangnya dikarenakan pelapor sendiri sudah melaporkan hal itu kepada penegak hukum.

"Karena ini sudah ranahnya hukum atau dugaan penggelapan, itu bukanlah tanggung jawab kita lagi," tuturnya.

3673

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR