Home Hukum Dua Lembaga Adat Minang Laporkan Ade Armando ke Polda Sumbar

Dua Lembaga Adat Minang Laporkan Ade Armando ke Polda Sumbar

Padang, Gatra.com - Puluhan orang dari dua lembaga adat Minangkabau, datang ke Mapolda Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Tujuannya, untuk melapor Ade Armando terkait unggahan ujaran kebencian di media sosial.
 
Puluhan orang dari dua lembaga Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau itu, mendatangi Mapolda Sumbar berpakaian adat Minangkabau. Mereka menuntut Ade Armando diproses lantaran telah menimbulkan kegaduhan antarumat beragama.
 
"Paling tidak, hari ini kegaduhan ada di media sosial. Kita tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain," kata Kuasa Hukum dua lembaga adat Minangkabau, Wendra Yunaldi kepada awak media di Padang.
 
Wendra menjelaskan, pihaknya melapor Ade Armando, berdasarkan permintaan ninik mamak Minangkabau. Pasalnya, unggahan di akun Facebook milik dosen Universitas Indonesia itu, terdapat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik masyarakat Minangkabau, padahal tidak mengetahui Minangkabau secara utuh.
 
Dengan demikian, kata Wendra, laporan tersebut juga ada dugaan tindak pidana.  Pasalnya, telah menyebarkan informasi yang tujuannya untuk menimbulkan kegaduhan, rasa kebencian, bahkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
 
Dalam laporan tersebut, Ade Armando diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tengang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 Ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
"Kita melihat bersileweran pemberitaan dan menuduh berbagai macam tentang Minangkabau, padahal tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri," ujarnya.
 
Dalam pengakuan Wendra, pihaknya lebih dari seratus dari dua lembaga tersebut, hanya saja banyak yang tidak sempat hadir. Mereka mendatangi Mapolda Sumbar terkait cuitan Ade Armando di Facebook, terutama pada 4 Juni 2020, pukul 21.07 tentang kebijakan Gubernur Sumbar terkait Aplikasi Injil berbahasa Minangkabau.
770