Home Kesehatan Sekwan Gagas Rapid Tes 45 Anggota DPRD, Dibiayai APBD

Sekwan Gagas Rapid Tes 45 Anggota DPRD, Dibiayai APBD

Karanganyar, Gatra.com - Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan rapid tes terhadap 45 anggota DPRD periode 2019-2023. Swab dan penyembuhan menjadi langkah selanjutnya yang harus dibiayai APBD, jika hasil rapid tes reaktif Covid-19.

Plt Sekretaris DPRD Karanganyar, Agus Haryanto mengatakan, usulan rapid test disampaikannya ke jajaran pimpinan DPRD. Alasan mendasar usulan itu pada perlindungan para wakil rakyat. Dikatakannya, kerja mereka tak jauh dari bertemu masyarakat. Padahal di masa pandemi Covid-19, hal itu rentan menjadi sarana penularan. 

"Kita usulkan dulu ke pimpinan DPRD untuk anggaran rapid test. Usulan ini agar dibawa ke pembahasan APBD perubahan 2020," katanya. 

Usulan itu baru sebatas menjajaki izin pembahasan anggaran. Namun belum sampai ke kebutuhan belanjanya. Untuk sekali rapid test saja dibutuhkan biaya sekitar Rp 500 ribu. Agus tak menyanggah bakal ada biaya lagi jika hasil rapid test reaktif. Maka, anggota DPRD yang reaktif dianjurkan menjalani swab. 

"Biaya swab lebih mahal. Belum lagi harus dirawat sampai sembuh. Perhitungan anggaran harus sampai ke situ. Tidak sekadar rapid test selesai," jelasnya.

Sementara itu, perlindungan anggota DPRD dari Covid-19 sudah diawali penataan ruang paripurna. Tiap meja dipasang penyekat dari akrilik. kemudian memberi jarak 2 meter antar meja. Penataan ruang paripurna anti Covid-19 diperuntukkan tak hanya bagi anggota DPRD. Namun juga bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu. 

"Misalnya bagi audiensi masyarakat ke Dewan. Bisa pakai ruang paripurna," katanya. 

406