Home Milenial Riset Terapan akan Jadi Syarat Dosen Vokasi Naik Pangkat

Riset Terapan akan Jadi Syarat Dosen Vokasi Naik Pangkat

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto, menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi nasional terkait kenaikan pangkat dosen vokasi. 

Wikan mengatakan, kedepan pihaknya merencanakan kenaikan pangkat untuk dosen vokasi tidak hanya diukur dari jumlah publikasi di jurnal ilmiah saja. Namun yang lebih dari itu,  dosen vokasi bisa menghasilkan riset terapan yang langsung bisa bermanfaat bagi industri, masyarakat dan market.

“Publikasi di Jurnal itu boleh, tapi menjadi nomor dua. Nah nomor satunya, untuk dosen vokasi bisa naik pangkat adalah, dia harus menghasilkan riset terapan yang bermanfaat bagi masyarakat, industri, dan market. Ini nanti kita rancang suatu regulasi nasonalnya,” kata Wikan saat telekonferensi Daring, Rabu (10/6).

Wikan menambahkan, hasil riset terapan yang dimaksud nantinya bisa berupa purwarupa atau prototipe yang produknya bersifat rill. Setelah produk tersebut dikenalkan, baru dosen yang bersangkutan bisa mempublikasikannya lewat jurnal.

“Jadi tanpa ini, dosen vokasi tidak bisa naik jabatan. Ini yang kita dorong pada dosen vokasi, agar kenaikan pangkatnya diikuti riset produk yang riset terapan sifatnya rill,” katanya.

Langkah itu pun, lanjut Wikan diharapkan dapat mendorong riset antara kampus vokasi dengan pihak industri dan UMKM dalam menciptakan sinergi riset kedepan. 

Bukan hanya itu, Wikan juga mendorong agar dosen yang berasal dari praktisi profesional termasuk diaspora, dapat mengajar di kampus vokasi melalui Dosen Nomor Induk Khusus.

“Ini juga sudah kami siapkan. Hanya saja, tinggal kampus vokasi proaktif dalam berkomunikasi dengan industri. Untuk riset terapan ini kami sangat mendukung dan mendorong,” katanya.

232

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR