Home Hukum KPK Konfirmasi Pengembangan Kasus Dana Perimbangan di Labuhan Utara

KPK Konfirmasi Pengembangan Kasus Dana Perimbangan di Labuhan Utara

Jakarta, Gatra.com - KPK membenarkan  tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK.

Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali melalui keterangan tetulisnya, Rabu (10/6).

KPK ingin memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu untuk segera dijabarkan tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Sebelumnya KPK pada tahun 2018 memanggil Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus untuk menjalani pemeriksaan terkait pembahasan dana perimbangan daerah untuk Labuhanbatu Utara dan dugaan aliran dana terkait dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Dilansir dari Antara, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut Hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait dengan pengurusan DAK pada tahun anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara.

Yaya dan Rifa meminta fee 2 persen dari anggaran. Diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

225