Home Kesehatan Gunakan APBD, Pemkab Karanganyar Bayar Insentif Nakes

Gunakan APBD, Pemkab Karanganyar Bayar Insentif Nakes

Karanganyar, Gatra.com - RSUD Kabupaten Karanganyar menghitung kebutuhan insentif 600 tenaga kesehatan dan dokter yang menangani pasien COVID-19 Rp2 miliar. Sumber pembiayaannya diusulkan dari APBD 2020.

Direktur RSUD Karanganyar Cucuk Heru Kusumo mengatakan, calon penerima insentif diantaranya dokter, perawat hingga petugas kebersihan di bangsal perawatan pasien COVID-19. Di RSUD, pegawainya terbagi di wilayah kerja zona merah, menengah, ringan, zona kuning dan tidak berisiko. Mereka diusulkan memperoleh insentif dengan besaran disesuaikan risiko kerjanya.

"Ada 600 lebih yang diusulkan mendapat insentif. Mereka memegang surat penugasan terkait penanganan pasien COVID-19 di RSUD. Klasifikasinya kompleks. Misalnya pada gradasi pertama kelas jabatan tenaga medis, ahli keperawatan dan sebagainya. Sudah ada pegangan Perbup terkait hal itu. Di zona merah tua, dokter maupun perawat diusulkan memperoleh 100 persen insentif," kata Cucuk kepada wartawan di RSUD Karanganyar, Kamis (11/6).

Sebelum ke tahap pencairan insentif yang diperkirakan Rp2 miliar lebih, manajemen BLUD RSUD memegang pedoman Perbup. Manajemen telah menyusun keputusan kepala RS bagi nakes yang dipakai bagian keuangan untuk menetapkan anggarannya. Saat ini, proses pembuatan surat keputusan masih berjalan.

"Dasar hukumnya sudah ada. Saat dokumennya lengkap, akan kita serahkan ke masing-masing person," katanya.

Dia menyontohkan insentif tertinggi di angka Rp200 ribu per orang per hari terhitung mulai 17 Maret - 22 Juni 2020. Sedangkan paling sedikit Rp75 ribu. Untuk perawat Rp110 ribu.

"Kami menerapkan azas keadilan agar semua di RSUD dan berisiko tertular pasien, mendapatkan insentif," katanya.

Pemberian insentif bersumber APBD kabupaten tersebut untuk memberi semangat nakes dalam bekerja. Terlebih, insentif dari pemerintah pusat bagi mereka tak kunjung terealisasi. Namun apabila nantinya insentif pusat tersebut cair, maka insentif daerah yang terlanjur diberikan diminta dikembalikan.

"Prinsipnya tak boleh dobel anggaran. Jika insentif daerah dapat menyusul kemudian insentif pusat juga, maka insentif daerah harus dikembalikan ke kas daerah," katanya.

 

281