Home Hukum KPPU dan DPR: Permen KP 12/2020 Jangan Untungkan Satu Pihak

KPPU dan DPR: Permen KP 12/2020 Jangan Untungkan Satu Pihak

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP 12/2020) tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan harus berdasarkan transparansi dan perlakuan anti diskriminasi.

“Artinya kalau ada perusahaan bisa memenuhi persyaratan, perusahaan itu harus dapat (izin). Bagaimana metode menentukan pelaku usaha yang bisa mengekspor? Itu metodenya harus transparan. Artinya, transparan bisa dicapai oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya, spesifikasi atau aturan itu dibuat tidak untuk satu atau dua pelaku usaha,” katanya di Jakarta, Kamis (11/6).

Menurutnya, peraturan yang diterbitkan, tidak boleh bersifat diskriminatif. Selain itu, dalam aturan terkait ekspor, setiap pelaku usaha, harus diberikan kesempatan yang sama dan tidak memprioritaskan atau hanya meguntungkan perusahaan tertentu.

“Kalau ada pelaku usaha yang merasa dirugikan dari suatu peraturan pemerintah, harap mengadukannya kepada kami. Kami jamin kerahasiaan dan perlindungan pengadu,” ucapnya.

Chandra mengaku, KPPU tidak bisa mencampuri aturan yang dibuat pemerintah apabila aturannya terbukti adil. Namun, berbeda hal jika aturan yang dibuat untuk menjegal perusahaan tertentu atau sengaja menguntungkan satu atau dua perusahaan saja.

Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo yang menyebut aturan dari pemerintah terkait ekspor impor harus dipastikan tidak mengandung unsur monopoli.

“Pemerintah tidak boleh melegitimasi yang namanya monopoli. Harus ada rasa keadilan, harus ada persamaan hak daripada pelaku usaha yang memang mampu melakukan ekspor. Kalau monopoli nanti menimbulkan masalah,” ujarnya.

Firman meminta pemerintah untuk mencermati segala kecurangan yang dilakukan perusahaan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai, terjadi monopoli atau kolusi antar perusahaan yang terafiliasi untuk menguasai pasar ekspor lobster dan benih lobster maupun produk perikanan lain.

Menurutnya, selama ekspor lobster yang dilakukan berasal dari budidaya, sudah seharusnya didukung pemerintah. Terlebih, nilai ekonomis lobster dan benih lobster cukup besar. Tapi, jika ekspor yang dilakukan berasal dari hasil tanggkapan di laut, hal itu harus dilarang, karena mengancam kelestarian lobster dan benih-benihnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Ombudsman Alamsyah Saragih menilai pelaksanaan Permen KKP No 12 Tahun 2020, berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor itu. 

Ombudsman pun mempertanyakan komitmen Menteri Edhy Prabowo terkait transpransi dalam hal ini.

137

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR