Home Hukum Sebar Video Pacar, Mahasiswa Dijebloskan ke Penjara

Sebar Video Pacar, Mahasiswa Dijebloskan ke Penjara

Kupang, Gatra.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara dengan tersangka AS dalam kasus dugaan pornografi. Tersangka AS melanggar kesusilaan melalui ITE ke Kejaksaan Negeri Kupang setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 27 Mei 2020.

"Tersangka AS dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi melalui aplikasi Whatsapp. Berkasnya sudah P 21 dan akan dilimpahkan ke Kejari Kupang ", kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun, S.Sos, S.IK.

Tersangka AS (21) jelas Kombes Jo Bangun, S.Sos, S.IK merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan Korban berinisial IAPH (21) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah korban mengetahui video konten bermuatan pornografi teresebut menyebar,” jelas Kombes Jo Bangun, S.Sos, S.IK.

Dia menguraikan kasus ini berawal saat tersangka dan korban yang diketahui berpacaran sekira Juni hingga awal Juli 2018 lalu. Keduanya kemudian melakukan komunikasi Video Call melalui aplikasi whatsapp. Terjadi perekaman bermuatan tak patut yang kemudian menyebar.

“Tersangka AS dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ,” kata Kombes Jo Bangun, S.Sos, S.IK.

Sementara barang bukti (BB) yang akan dilimpahkan Penyidik ujarnya adalah Handphone milik tersangka dan korban. “Barang bukti yang ikut dilimpahkan adalah handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video,” kata Kombes Jo Bangun, S.Sos, S.IK.

Dia menambahkan AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT. “ Berkasnya dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang 27 Mei 2020 ,” katanya.

529