Home Ekonomi Covid Hantam PAD Mamaju, Pajak Hotel Hanya Terima Rp990 Ribu

Covid Hantam PAD Mamaju, Pajak Hotel Hanya Terima Rp990 Ribu

Mamuju, Gatra.com - Pandemi Covid-19 turut menhantam sektor ekonomi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabuaten Mamuju, Sulawesi Barat. Sektor pajak daerah di Mamuju ikut anjlok.

Selama pandemi, Pemkab Mamuju tak bisa berbuat banyak untuk memungut pendapatan daerah karena kondisi masyarakat yang masih belum stabil secara kegiatan perekonomian.

Kepala Bidang Pengelolaan PAD, Bapenda Mamuju, Tasrief Akbar mengatakan, penurunan pendapatan mulai terasa sejak bulan April, dan pada Sebelumnya pungutan pajak masih normal. Bapenda Mamuju pesimis bisa mencapai target PAD dari sektor pajak di tahun ini.

"Pajak hotel per Maret 2020, pihaknya masih menerima pajak Rp 303 juta. Masuk bulan April, sudah turun menjadi Rp 7 juta, dan pada bulan Mei, hanya memungut pajak sebesar Rp 990 ribu," kata Tasrief, Kamis (11/6).

Setali tiga uang, pajak tempat hiburan juga mengalami penurunan. Di bulan Maret, masih menerima Rp 112 juta. April turun hanya terima Rp 25 juta dan di bulan Mei hanya menerima pajak Rp 1 juta..

Begitu pula dengan pajak restoran dan rumah makan di mamuju yang juga anjlok di masa pendemi covid-19. Bapenda Mamuju menerima pajak sebesar Rp 280 juta di bulan Maret. Bulan April hanya Rp 49 juta dan terakhir di Mei hanya memungut pajak Rp 7 juta.

"Tentu pesimis bisa mencapai target PAD yang dibebankan. Olehnya, target PAD bakal direvisi, dan disesuaikan dengan kemampuan pungutan pajak di masa Pandemi covid-19."pungkas Tasrief.

152