Home Hukum KPK Tetapkan Eks Dirut PTDI Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Eks Dirut PTDI Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Direktur Utama bidang bisnis Pemerintah sebagai tersangka korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI kurun waktu 2007-2017.

KPK menyatakan selama proses penyelidikan telah di temukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (12/6).

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Firli, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020.

 "Untuk tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK gedung merah putih KPK," jelas Firli.

97