Home Hukum Asyik Konsumsi Sabu, Makelar Sepeda Motor Dicokok Polisi

Asyik Konsumsi Sabu, Makelar Sepeda Motor Dicokok Polisi

Kebumen, Gatra.com - Kepolisian Resor Kebumen tetap intensif memantau peredaran narkoba meski di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, seorang makelar sepeda motor, AS (39 th) ditangkap lantaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan sementara ini AS disangka sebagai pengguna. Namun begitu, kepolisian masih mendalami kemungkinan dugaan lain dan menyelidiki pemasok sabu tersebut.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba. Tersangka AS ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar, Desa Kawedusan, Senin (1/6), sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat akan ditangkap, tersangka bahkan sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.

"Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kita temukan," jelas AKBP Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6).

Rudy menjelaskan, sehari-hari tersangka berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor. Kepada polisi AS mengaku sudah tiga tahun terakhir mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar,” kata Rudy.

138