Home Ekonomi Warga Padang Protes, Listrik Tak Dipakai Tagihan Membengkak

Warga Padang Protes, Listrik Tak Dipakai Tagihan Membengkak

Padang, Gatra.com - Tak sedikit masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) pengguna meteran KWH listrik terkejut dengan tagihan listrik PLN yang tiba-tiba membengkak.
 
Di ketahui tagihan PLN naik dua hingga tiga kali lipat dari tagihan biasanya, meskipun listrik tidak digunakan. Warga merasa dirugikan akibat pembengkakan tagihan.
 
Harus Rasyid, warga yang memiliki kontrakan di Jalan Juanda, Kota Padang, mengaku terjadi pembengkakan tagihan. Padahal, sudah bulan ini rumah kontrakannya kosong, tapi tagihan PLN tetap berjalan terus. Bahkan, bulan April mencapai Rp800 ribu.
 
"Pada bulan Januari dan Februari lalu bayarnya Rp300 ribu.Sekarang rumah kosong, malah tagihannya Rp800 ribu. Tak masuk akal," ujarnya kesal, di Padang, Minggu (14/6).
 
Sebelumnya, menyikapi pembengkakan tagihan ini, Senior Manager Niaga dan Pelayanan PLN Wilayah Sumbar, Rizky Mochamad, bahwa kenaikan tagihan akibat besar pemakaian listrik oleh masyarakat. Terutama sejak kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) diberlakukan di Sumbar.
 
Rizky bahkan membeberkan, setidaknya 130 ribu dari 1,4 juta pelanggan PLN di Sumbar mengalami pembengkakan tagihan listrik. Pihaknya menerapkan perhitungan tagihan rata-rata pemakaian listrik pelanggan selama 3 bulan sebelumnya. Dengan alasan, selama PSBB petugas tidak turun ke lapangan mencatat pemakaian listrik tersebut.
 
Ia mengakui adanya kemungkinan penghitungan rata-rata tersebut yang tidak tepat. Akibatnya ada pelanggan yang mengalami kelebihan bayar atau sebaliknya kekurangan bayar tagihan. Dengan demikian, bagi pelanggan yang memiliki keluhan lonjakan tagihan, bisa langsung mengunjungi posko pengaduan di 35 kantor cabang PLN di Sumbar.
 
"Adanya lonjakan tagihan itu, kita dari PLN, telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pengecekan atau verifikasi meter pelanggan," ujar Rizky.
 
Kemudian, bagi pelanggan PLN yang memiliki keluhan lonjakan tagihan, bisa langsung melapor melalui layanan pusat pengaduan di nomor 123, atau bisa mengecek aplikasi PLN Mobile. Jika terdapat kelebihan bayar, PLN akan mengembalikan uang pelanggan paling lambat 30 hari kerja. Jika pelanggan mengalami kekurangan atau keberatan membayar, bisa menyicil.
 
Sistem penyicilan yang ditawarkan PLN di sini dikatakan Rizky, bagi pelanggan yang mengalami tagihan listriknya melebihi 20 persen dibanding rata-rata normal, akan ditagihkan pada bulan Juni 2020 sebesar 40 perseb dari selisih lonjakan. Kemudian, sisanya akan dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
581

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR