Home Hukum Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, dituntut hukuman pidana selama 9 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Yul Dirga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

"Menyatakan Terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto, Senin (15/6).

Selain itu Jaksa  juga menuntut agar Yul Dirga dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai USD133.025, SGD49.000, dan Rp 25 juta. 

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Restitusi Pajak Dealer Mobil

"Membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Jaksa.

Apabila dalam kurun waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Serta jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama dua tahun.

Yul Dirga didakwa menerima suap sebesar USD34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.

PT. WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. 

330