Home Ekonomi BPKP: Rakornas Wasin Satukan Persepsi Penanganan Covid-19

BPKP: Rakornas Wasin Satukan Persepsi Penanganan Covid-19

Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakornas Wasin) Tahun 2020. Rakornas tahun ini untuk menyamakan persepsi mengenai kolaborasi dan sinergisme pengawasan internal tentang beragai program percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam rokornas yang digelar secara virtual, Senin (15/6), menyampaikan, Rakornas ini merupakan wadah APIP untuk menyelaraskan arah kebijakan pengawasan intern seluruh Aparat. Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga, serta APIP provinsi, kabupaten, dan kota.

Ia menyampaikan, pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan percepatan penanganan Covid-19, yang bertujuan untuk meredam dampak negatif pandemi terhadap masyarakat. Upaya percepatan penanganan berfokus pada 4 aspek utama, yaitu penanganan bidang kesehatan, penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS), penyediaan dukungan industri, serta pemulihan ekonomi nasional.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mengatasi dampak Covid-19 sangat penting dilakukan sebagai mitigasi atas kejadian yang unprecedented (belum pernah terjadi sebelumnya) dan penuh ketidakpastian. Langkah-langkah yang ditempuh harus cepat, namun juga hati-hati dalam mengantisipasinya.

Dalam percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran agar berfokus pada pengadaan alat kesehatan dan pembentukan jaring pengamanan sosial. Kemudian, memasuki masa pemulihan ekonomi, pemerintah merancang skema pemulihan ekonomi agar geliat usaha bangkit kembali.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memberikan subsidi bunga untuk UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, PMN untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja. Realisasi program-program tersebut harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran.

Penguatan kolaborasi dan sinergi hadapi pandemi untuk mendorong keberhasilan upaya percepatan penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional tersebut, diperlukan pengawasan yang efektif.

Menurut Yusuf Ateh, pengawasan efektif dapat diwujudkan melalui penguatan kolaborasi dan sinergi yang baik antar APIP, serta antara APIP dengan pemeriksa eksternal yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Rakornas Wasin yang diselenggarakan setiap tahun, lanjut dia, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, yang mengamanatkan BPKP untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern bersama-sama dengan APIP lainnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Rakornas Wasin Tahun 2020 dilakukan secara daring dan diikuti oleh 966 peserta yang terdiri dari pimpinan kementerian atau lembaga atau aerah, pimpinan daerah, seluruh APIP kemeterian dan lembaga serta daerah, pemeriksa eksternal, dan APH

Yusuf Ateh lebih jauh menyampaikan, Rakornas Wasin 2020 bertujuan untuk membangun persepsi yang berlandaskan pada kesamaan sense of crisis sesuai dengan kondisi penanganan pandemi saat ini. Pemerintah mengalokasikan belanja sebesar RP677,2 triliun untuk penanganan dampak Covid-19. Luasnya area penanganan dan besarnya anggaran yang digunakan membutuhkan pengawasan kolaboratif.

"Pandemi ini tidak mungkin dilawan sendiri. Oleh karena itu, harus dibangun kolaborasi dan sinergi pengawalan akuntabilitas, tidak hanya antar-APIP, namun juga antara-APIP, pemeriksa eksternal, hingga Aparat Penegak Hukum (APH)," katanya keterangan pers.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa semua langkah pemerintah harus cepat dan tepat, serta akuntabel. Pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan dan tata kelola yang baik harus didahulukan.

Menurutnya, BPKP, Inspektorat, dan LKPP harus berfokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola. Presiden Jokowi menekankan bahwa pencegahan harus lebih dikedepankan, jangan menunggu sampai terjadi masalah.

"Bangun sistem peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, yang transparan yang akuntabel," tandasnya.

Selain itu, kerja sama dan sinergisme dengan lembaga pemeriksa eksternal yakni BPK, harus terus dilakukan dan juga sinergi dengan APH yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK juga harus terus dilanjutkan.

"Saya yakin kita bisa bekerja lebih baik, menangani semua masalah dan tantangan dengan cepat dan bangkit melangkah maju untuk mengawal agenda-agenda besar yang penting, untuk bangsa menuju ke sebuah Indonesia maju," ujar Jokowi, kemudian menyatakan Rakornas Wasin 2020 resmi dibuka.

Rakornas ini menghadirkan sejumlah narsumber yakni Menko Perekonomian bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Mereka memberikan arahan seputar kebijakan percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan Program PEN.

Selanjutnya, pembahasan mengenai pengawasan atas percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan Program PEN akan disampaikan oleh Menko Polhukam, Ketua BPK, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dari Rakornas Wasin Tahun 2020, terjalin kolaborasi dan sinergisme antara APIP, pemeriksa eksternal (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta membangun komitmen dan dukungan bersama dalam pengawasan percepatan penanganan Covid-19 dan Program PEN.

Pada akhir rangkaian acara Rakornas Wasin 2020 ini, Yusuf Ateh menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti amanat Presiden agar seluruh program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan PEN dilaksanakan secara akuntabel, tata kelola yang baik, tepat sasaran, prosedur sederhana, dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, dukungan APIP sangat diharapkan dalam mendampingi dan menyempurnakan langkah-langkah kedaruratan yang diambil pemerintah. Selain bersifat fleksibel dengan memberikan asistensi dalam rangka mencegah moral hazard, namun pengawasan intern tetap tidak menoleransi mens rea (penyalahgunaan wewenang).

"Kolaborasi juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pengawasan atau pemeriksaan yang yang berlebihan, yang justru dapat menjadi kontraproduktif terhadap penyelenggaraan tugas pembangunan," ujarnya.

270