Home Hukum KPK Paparkan Hasil Kajian Iptek Indonesia Tidak Terarah

KPK Paparkan Hasil Kajian Iptek Indonesia Tidak Terarah

Jakarta, Gatra.com - KPK lakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. Salah satunya kajian tentang Pengelolaan Dana Penelitian Indonesia dan Monitoring Rencana Aksi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan Lembaga Litbang tersebar tanpa koordinasi. Keberadaan lembaga penelitian pada setiap kementerian/lembaga di pusat hingga daerah tanpa ada koordinasi. Sehingga anggaran  tersebar dan tidak terhitung secara riil

"Ada beberapa anggaran penelitian di Kementerian atau Lembaga tercatat pada subfungsi bahkan ada pula yang tidak tercatat pada subfungsi. Tidak ada standar luaran (Output) kegiatan penelitian dan pengembangan," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/6).

Ghufron menjelaskan dari regulasi, tidak ada norma untuk mematuhi prioritas kebijakan iptek nasional. Kemudian tidak ada regulasi mengenai politik anggaran dana penelitian dan mekanisme penggunaan anggaran penelitian (definisi anggaran penelitian, sumber dana penelitian, pengelolaan dan pengawasan).

Secara kelembagaan tidak ada lembaga yang mengatur koordinasi antar peneliti dan penelitiannya. Sementara dari sisi SDM, tidak adanya prioritas anggaran penelitian, tidak ada penandaan penelitian dan kode etik yang dibuat oleh Organisasi Profesi peneliti.

Untuk diketahui pada 2019 KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenristekdikti, yaitu perlunya Prioritas Riset Nasional (PRN) sampai level luaran, aturan untuk mematuhi dan dukungan anggarannya. Menguatkan Kemenristekdikti menjadi lembaga yang mengoordinasikan pelaksana penelitian. Kemudian perlunga perbaikan tata kelola anggaran litbang nasional dan luaran penelitian. Serta organisasi profesi bekerja sama dengan instansi pembina menerbitkan kode etik peneliti dan mekanisme penegakannya.

53