Home Hukum Eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Bebas dari LP

Eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Bebas dari LP

Jakarta, Gatra.com - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhamad Nazaruddin resmi menghirup udara bebas setelah menerima Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris, menyebut Muhamad Nazaruddin Bin Latief dikeluarkan 1 orang WBP pada hari Jumat, 12 Juni 2020, Pukul 08.50 WIB. Untuk selanjutnyamelaksanakan penghadapan dan Serah Terima Pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Abdul Aris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Keputusan tersebut lanjut Aris dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.

Nazaruddin selanjutnya menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung  sesuai domisili penjaminnya.

Nazarudin sebelumnya terjerat dua kasus dengan divonis 6 dan 7 tahun penjara sehingga total hukumannya 13 tahun penjara. 

Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu divonis dalam perkara suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan kasus pencucian uang.

353

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR