Home Hukum Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir Ditolak MA

Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir Ditolak MA

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas mantan Dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir yang terjerat kasus kasus suap PLTU Riau-1.

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum. 

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Andi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

Andi menambahkan alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulan menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. 

"Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," ujarnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; politikus Partai Golkar, Idrus Marham; dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Namun oleh hakim pengadilan, Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

255

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR