Home Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksespsi Eks Dirut Jiwasraya

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksespsi Eks Dirut Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum meminta agar hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksespsi terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasrya, Hary Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Menurut jaksa secara substansi materi nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara. Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan pasar modal dan perasuransian hanya merupakan instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa. Oleh karena itu keberatan dari penasehat hukum terdakwa dengan tegas kami tolak," kata Jaksa Bima Suprayoga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Terkait dengan persepsi penasihat hukum terdakwa, menurut jaksa tidak terdapat alasan yang mendasar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Karena surat dakwaan telah diberi tanggal ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan l, tempat tinggal agama, dan pekerjaan terdakwa.

"Selain telah terpenuhinya syarat formal surat dakwaan penuntut umum juga telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," jelas Jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa penasihat hukum terdakwa di dalam teks deskripsinya yang menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Hary Prasetyo terkait masalah pasar modal, kental dengan nuansa ekonomi. Sehingga penerapan perdata yang antara lain berupa pembayaran ganti rugi menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran maupun kegiatan di pasar modal adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar 

"Karena perbuatan terdakwa tersebut merupakan instrumen operandi tindak pidana korupsi yang didakwakan. Oleh karena itu terdakwa didakwa melakukan Tipikor sebagaimana dirumuskan dalam UU nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

203

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR