Home Politik Eks Kepala Bais: Pancasila Diotak-Atik, Masya Allah Ada Apa?

Eks Kepala Bais: Pancasila Diotak-Atik, Masya Allah Ada Apa?

Jakarta, Gatra.com – Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) memancing banyak kontroversi. Kegaduhan itu dimulai setelah DPR mengesahkan draft RUU HIP menjadi RUU di sidang paripurna pada 12 Mei 2020 serta mendapat dukungan tujuh fraksi. Efek kejut dari RUU HIP yang mendapat penolakan publik membuat pemerintah menunda pembahasan RUU tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan keterangan di akun twitternya pada Selasa (16/6) bahwa pemerintah menunda pembahasan RUU dan meminta DPR untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. 

Menyikapi kontroversi, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Letjen TNI (Purn.) Yayat Sudrajat turut angkat bicara. “Saya sekolah mulai dari SMP, SMA sampai dengan taruna itu dibekali Pancasila. Waktu di taruna, guru saya Prof. Dr. Nugroho Notosusanto [sejarawan]. Jadi saya sedikit banyak tahu apa itu Pancasila,” katanya saat menjadi pembicara diskusi virtual “Ada Apa dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila”, Rabu (17/6).

Menurutnya keliru bila ada pengaturan tentang Pancasila dalam bentuk undang-undang karena Pancasila sudah menjadi sumber hukum tertinggi atau philosophischegrondslag dari negara Indonesia. “Sehingga semua yang terkait dengan hukum itu selalu melihat pada Pancasila. Kalau misalnya Pancasila didegradasi menjadi undang-undang apalagi haluan, ini kan sudah enggak benar,” katanya.

Yayat berpendapat penetapan Pancasila sudah bersifat final dan permanen. Pancasila menurutnya bukan undang-undang yang bisa dirubah konsep dan kerangkanya. “Jadi terkait Pancasila ini sudah final dari segi tatanan perundang-undangan. Yang sekarang paling penting bagaimana pengaplikasiannya untuk disosialisasikan kepada seluruh rakyat Indonesia supaya rakyat paham betul apa makna dari Pancasila bukan hanya sekadar butir-butirnya saja,” ungkap mantan Sesmenko Polhukam itu.

Ia juga mengeritik kemunculan istilah Trisila dan Ekasila yang bersumber dari pembahasan konsep Pancasila di masa lalu yang seharusnya sudah selesai. “Ada apa Pancasila diperas menjadi Trisila menjadi Ekasila, saya ini pernah penataran P4, antara sila 1 dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh tidak bisa dipisah-pisahkan. Apalagi di situ disebutkan ada Ketuhanan yang Berkebudayaan, Masya Allah..,” ujarnya.

Menurut pria yang pernah menjabat Direktur Kontra Terorisme Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN itu, Pancasila dan Undang-Undang 1945 adalah pegangan yang tidak bisa diganggu. Kesalahan legislatif mengamandemen UUD 1945 menurutnya jangan sampai terulang dengan menggerogoti sila dalam Pancasila.

“Karena Pancasila itu sudah ada di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menurut guru saya, itu merupakan kaidah negara yang fundamental, tidak bisa diubah. Kalau sampai dirubah Pembukaan UUD 1945 itu sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Yayat juga mengkritisi kinerja DPR yang seolah bersepakat dengan RUU HIP tersebut. “Yang saya agak kaget katanya di DPR itu hanya 1 fraksi yang tidak setuju (RUU HIP) terkait dimasukkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 yaitu PKS. Saya jadi bertanya-tanya ada apa dengan DPR kita? Padahal kita berharap mereka itu benar mewakili rakyat dan betul-betul sensitif melihat permasalahan rakyat,” ujarnya geregetan.

Jebolan Akademi Militer 1982 itu juga merasa heran dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU padahal sudah ada fraksi yang menyampaikan usulan tersebut. “Dengan tidak mau dimasukkannya TAP MPRS No. XXV itu saja membuat pertanyaan yang sangat besar ada apa?. Padahal itu sudah konsensus nasional kita tidak menghendaki lagi kejadian masa lalu; kejadian kelam terhadap G30S/PKI itu terulang lagi,” pungkasnya.

9975