Home Hukum Kejagung Tanya 2 Saksi soal Penerimaan Uang Kegiatan KONI

Kejagung Tanya 2 Saksi soal Penerimaan Uang Kegiatan KONI

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengonfirmasi soal penerimaan uang terkait kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada saksi-saksi yang menerimanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (17/6), menyampaikan, kali ini, penyidik memeriksa 2 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian bantuan dana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun 2017.

Adapun kedua orang yang diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi tersebut yakni Narto Perdianto dari Pertamina Foundation dan Banteng Pringgorodani. Mereka menjalani pemeriksaa di Gedung Bundar Kejagung.

"Pemeriksaan saksi hari ini masih dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tanggal 08 Mei 2020," katanya.

Kepada saksi, penyidik mengklarifikasi soal penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat, dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujar Hari.

Kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah dalam hal ini Kemenpora kepada KONI Pusat disidik Kejagung setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan Sprindik yang diteken Jampidsus kala itu, Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Sprindik Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

Kasus ini kembali mencuat setelah Miftahul Ulum, mantan Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi, dalam sidang perkara suap yang membelit Iman, menyampaikan ada aliran dana kepada Anggota BKP, Achanul Qosasi, sejumlah Rp3 miliar dan Adi Toegarisman selaku Jampidsus Kejagung sejumlah Rp7 miliar. Mereka membantah keterangan Ulum.

Kasus ini berawal saat KONI Pusat menyampaikan atau mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera ?menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun, mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 sejumlah Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.

Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.

259