Home Hukum KPK Temukan Permasalahan Program Kartu Prakerja

KPK Temukan Permasalahan Program Kartu Prakerja

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah melakukan dalam implementasi program untuk Kartu Pra Kerja. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dari proses pendafataran Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengkompilasi data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak (whitelist). Faktanya hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini.

“Penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 Miliar tidak efisien. Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarat, Kamis (18/6).

Dan seperti yang telah menjadi kontroversi sebelumnya, KPKjuga  menyatakan kemitraan dengan  8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Ditemukan konflik kepentingan pada 5 (lima) dari 8 (delapan) Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital. 

“Kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan,” ujar Alex.

Sementara materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89% dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org. 

“Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta,” jelasnya.

186