Home Hukum Ditjen PAS akan Pecat Oknum Lapas yang Terlibat Narkoba

Ditjen PAS akan Pecat Oknum Lapas yang Terlibat Narkoba

Jakarta, Gatra.com - Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto mengingatkan kepada staf dan seluruh pegawai Lapas untuk tidak bermain-main dengan narkoba karena akan ditindak tegas berupa pemecatan atau pencopotan jabatan sebagai bukti keseriusan Ditjen PAS memberantas narkotika. 

"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang ada di dalam Lapas, bukan hanya pelaku, namun institusi kita juga kita bersihkan," kata Tejo, dalam jumpa pers, di kantor BNN, Jakarta, Kamis (18/6). 

Selama ini, lanjut Tejo, Ditjen PAS bukan hanya mencopot jabatan, tindakan pemecatan dan bahkan mempidanakan petugas Lapas dan Rutan yang terlibat narkoba sudah dilakukan. Mulai dari sipir, hingga petugas jaga, sudah mendapat sanksi tegas atas perbuatan yang mereka lakukan. 

"Kalau kita lihat sanksi yang diberikan institusi kepada para oknum itu sudah ada 20 orang lebih," ungkapnya.

Tejo mengatakan tindakan itu diambil sebagai bentuk keseriusan dan pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNN, kepolisian, semua institusi terkait. Bahkan pihaknya tengah bersiap untuk memindahkan bandar-bandar besar ke lapas Nusakambangan. 

"Di Nusakambangan mereka akan ditempatkan di super maksimum security agar tak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya," ujar Tejo. 

Tejo mengungkapkan bahwa upaya yang tengah dilakukan saat ini adalah satu strategi untuk dapat memberantas narkoba yang ada di dalam Lapas ataupun Rutan. Langkah itu sesuai dengan instruksi Dirjen PAS, Renyhard Silitonga yang ingin agar Lapas dan Rutan bersih dari narkoba. 

"Upaya yang saat ini dilakukan adalah pemindahan bandar narkoba sesuai instruksi pak dirjen PAS," ungkapnya.

Adapun Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menambahkan, pihaknya kembali menggagalkan penyelundupan narkotika yang dikendalikan napi di lapas Salemba. Sabu seberat 66 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi berhasil diungkap. 

"Selain pengendali, tiga pelaku lainnya juga berhasil kami ringkus," katanya.

Diketahui nama Didit, 45 tahun merupakan pengendali dalam kasus tersebut. 

Arman menyebut bahwa Didit sudah mendekam hampir tiga tahun belakangan ini di lapas Salemba. 

Meski sebagai bandar, napi tersebut hanya di vonis dengan kurungan 7 tahun penjara. 

"Dia masih bisa lolosnya telepon genggam ke dalam lapas, itulah yang membuat napi tetap mengendalikan peredaran narkotika," katanya.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Arman, berawal dari diamankannya Agustiar, 39 tahun, yang menyelundupkan sabu dan disimpan didalam karung beras. Pria yang merupakan seorang kurir itu, menjalankan bisnis narkoba milik Didit ketika masih sama-sama mendekam di lapas Salemba, Jakarta. 

"Jadi karena dia (Agustiar) keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini diluar Lapas," tambahnya.

292

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR